LANGSA | BATANEWS
Dugaan tindakan yang dinilai menyinggung dan merendahkan nilai-nilai agama Islam dalam kegiatan promosi di ajang The Sounds Project Vol. 9 di Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta, mendapat sorotan dari Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, SH., MH., M.Pd. Kamis, 13/08/2026.
Muzakkir Samidan meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada permintaan maaf atau klarifikasi, tetapi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.
The Sounds Project Vol. 9 sendiri berlangsung pada 7–9 Agustus 2026 di Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta.
Menurut Muzakkir, persoalan tersebut bermula dari beredarnya unggahan di media sosial yang memperlihatkan sebuah booth produk minuman beralkohol merek Newport membuat gimmick promosi berupa tantangan membaca atau menghafal Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.
“Perbuatan seperti ini sangat menyakitkan hati umat Islam. Al-Qur'an adalah kitab suci yang harus dihormati dan tidak sepatutnya dijadikan bahan permainan ataupun gimmick promosi produk,” ujar Muzakkir.
Ia menilai, penggunaan ayat Al-Qur'an dalam kegiatan promosi yang dikaitkan dengan pemberian minuman beralkohol berpotensi menimbulkan keresahan serta dianggap tidak menghormati sensitivitas kehidupan beragama di Indonesia.
Karena itu, Muzakkir meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional untuk memastikan siapa saja pihak yang terlibat, bagaimana konsep promosi tersebut dibuat, siapa yang memberikan persetujuan, serta apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Kalau memang ditemukan bukti yang cukup dan memenuhi unsur tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap selesai hanya karena adanya permintaan maaf,” tegasnya.
Muzakkir juga meminta seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan promosi tersebut, dipanggil dan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Minta Semua Pihak Bertanggung Jawab
Menurutnya, klarifikasi dari penyelenggara The Sounds Project perlu menjadi bagian penting dalam mengungkap persoalan tersebut. Namun, apabila benar tindakan itu dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan penyelenggara, maka pihak yang melakukan kegiatan promosi tetap harus dimintai pertanggungjawaban sesuai kewenangannya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata tekanan opini publik.
“Yang kita harapkan adalah proses hukum yang transparan dan profesional. Periksa semua pihak yang berkaitan. Jika ada unsur pidana, tegakkan hukum secara tegas,” katanya.
Muzakkir juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman agama, suku, budaya dan keyakinan. Karena itu, setiap pihak harus memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga toleransi dan kerukunan masyarakat.
“Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita harus saling menghormati keyakinan masing-masing. Jangan menjadikan simbol atau ajaran agama sebagai bahan promosi yang dapat melukai perasaan umat beragama,” ujarnya.
MUI Diminta Kawal Persoalan
Muzakkir yang juga Ketua Umum Majelis Pimpinan Wilayah Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Aceh meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut mengawal perkembangan persoalan tersebut agar penyelesaiannya dapat berjalan secara objektif dan sesuai koridor hukum.
Ia berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi pelaku usaha, penyelenggara kegiatan, sponsor maupun masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membuat materi promosi, khususnya yang bersinggungan dengan simbol dan ajaran agama.
“Persaudaraan dan kerukunan antarumat beragama harus kita rawat bersama. Jangan sampai kepentingan promosi atau komersial justru menimbulkan konflik dan keresahan di tengah masyarakat,” kata Muzakkir.
Ia kembali menegaskan bahwa apabila hasil penyelidikan aparat penegak hukum menemukan adanya unsur tindak pidana, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Permintaan maaf tentu penting sebagai bentuk tanggung jawab moral. Tetapi jika ada dugaan tindak pidana, persoalan tersebut harus tetap diselesaikan melalui mekanisme hukum. Ini penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegas Muzakkir. (Fsl)

