BATANEWS, LANGSA – Ketua Pengurus Al Washliyah Kota Langsa, Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, SH., MH., M.Pd., menilai perkembangan komunitas LGBTQ di Aceh sudah berada pada tahap yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Prof. Muzakkir Samidan, Minggu (16/8/2026). Menurutnya, LGBTQ merupakan istilah yang mencakup lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer, dengan berbagai bentuk identitas maupun orientasi seksual.
Ia menilai adanya kasus penangkapan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat aktivitas homoseksual di Banda Aceh menjadi sinyal bahwa persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian lebih serius.
“Peristiwa yang baru saja terjadi di Banda Aceh memberikan sinyal bahwa Aceh perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan dan keberadaan LGBTQ. Jangan sampai persoalan ini dianggap sebagai sesuatu yang biasa,” ujar Prof. Muzakkir.
Ia kemudian mempertanyakan bagaimana sikap masyarakat dan pemerintah Aceh terhadap keberadaan komunitas LGBTQ di daerah yang menerapkan syariat Islam.
“Apakah kita menganggap persoalan LGBTQ sebagai sesuatu yang biasa saja? Sampai kapan persoalan ini dibiarkan berkembang? Pemerintah Aceh perlu memiliki sikap dan kebijakan yang jelas,” katanya.
Menurut Prof. Muzakkir yang juga Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa, persoalan tersebut harus dilihat dari perspektif agama, norma sosial, pendidikan, serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan Aceh.
Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban sosial sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam kerangka hukum yang berlaku.
“Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh H. Muzakkir Manaf bersama DPRA perlu melihat persoalan ini secara serius dan komprehensif,” tegasnya.
Prof. Muzakkir mengusulkan agar Pemerintah Aceh bersama DPRA mengkaji kemungkinan penyusunan regulasi khusus mengenai pencegahan dan penanganan perilaku seksual yang bertentangan dengan ketentuan syariat Islam dan hukum yang berlaku di Aceh.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan sanksi, tetapi juga harus mencakup edukasi, pencegahan, pembinaan, serta penguatan peran keluarga dan lembaga pendidikan.
“Jika diperlukan aturan khusus, prosesnya harus dilakukan melalui kajian akademis dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ulama, akademisi, lembaga pendidikan, dayah, organisasi kemasyarakatan, MPU, Dinas Syariat Islam, organisasi kepemudaan dan seluruh elemen masyarakat dapat dilibatkan,” jelasnya.
Prof. Muzakkir yang juga Ketua Umum MPW Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Provinsi Aceh itu menilai, kepastian hukum penting agar pemerintah dan masyarakat memiliki pedoman yang jelas dalam menangani persoalan tersebut.
“Regulasi yang baik harus memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban masyarakat, serta tetap memperhatikan prinsip keadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kewenangan pemerintah daerah dalam membuat regulasi sebagai respons terhadap persoalan yang dianggap mendesak. Namun, menurutnya, setiap Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, Peraturan Wali Kota maupun qanun harus tetap mengacu pada kewenangan daerah dan hierarki peraturan perundang-undangan nasional.
“Persoalan ini harus diselesaikan secara terukur, melalui pendekatan hukum, agama, pendidikan dan sosial. Jangan hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga pencegahan dan pembinaan,” pungkas Prof. Muzakkir Samidan. (Fsl)

