![]() |
| Foto: Penyerahan tersanka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya |
PIDIE JAYA I BATANEWS
Penanganan dua perkara tindak pidana narkotika di Kabupaten Pidie Jaya memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Satresnarkoba Polres Pidie Jaya menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Penyerahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kamis (13/8/2026), sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan melibatkan lima personel Satresnarkoba Polres Pidie Jaya dan turut didampingi penasihat hukum.
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing Marzuki (34) dan Zulfadli (48). Keduanya merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu yang telah melalui proses penyidikan hingga dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Dalam penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti.
Dari tersangka Marzuki, barang bukti yang diserahkan berupa empat bungkus sabu dengan berat netto 0,69 gram, satu unit handphone, satu dompet serta dua pipet kaca.
Sementara dari tersangka Zulfadli, barang bukti yang diserahkan berupa satu bungkus sabu dengan berat netto 2,33 gram, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Dengan dinyatakannya berkas perkara P-21 dan dilaksanakannya tahap II, penanganan kedua perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib dan terkendali.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara narkotika serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prosedur hingga tahap persidangan. [W4N15]



