![]() |
| Foto : Formas menyoroti dugaan masih beroperasinya PT Ensem Lestari meskipun Sertifikat Standar perusahaan |
ACEH SINGKIL — BATANEWS
Forum Mahasiswa Aceh Singkil (Formas) menyoroti dugaan masih beroperasinya PT Ensem Lestari meskipun Sertifikat Standar perusahaan tersebut disebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh pemerintah.
Ketua Forum Mahasiswa Aceh Singkil, Ahmad Fadil Lauser Melayu, menilai kondisi itu mencerminkan lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi besar yang beroperasi di daerah.
Menurutnya, ketika pemerintah telah mengeluarkan keputusan pencabutan sertifikat, maka seluruh aktivitas perusahaan seharusnya dievaluasi dan diawasi secara ketat oleh instansi terkait.
“Jangan sampai hukum hanya keras terhadap rakyat kecil, tetapi melemah ketika berhadapan dengan perusahaan besar. Jika sertifikat sudah dicabut namun aktivitas masih berjalan, maka ada yang patut dipertanyakan dalam pengawasan dan penegakan aturan,” ujar Ahmad Fadil Lauser Melayu.
Formas Desak Gubernur Aceh Turun Tangan
Forum Mahasiswa Aceh Singkil juga meminta Pemerintah Aceh untuk tidak tinggal diam terhadap persoalan tersebut. Mereka mendesak Gubernur Aceh segera mengambil langkah tegas demi menjaga kewibawaan hukum dan pemerintahan di daerah.
Menurut Formas, persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi perusahaan, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
“Gubernur Aceh jangan tutup mata. Persoalan ini bukan hanya soal administrasi perusahaan, tetapi menyangkut marwah hukum dan keberpihakan negara kepada keadilan. Jangan biarkan masyarakat melihat seolah-olah korporasi bisa berdiri di atas aturan,” tegasnya.
Minta Transparansi Status Legalitas
Selain mendesak gubernur, Formas juga meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait terbuka kepada publik mengenai status legalitas terbaru PT Ensem Lestari.
Mereka menilai transparansi sangat penting agar masyarakat tidak berasumsi adanya pembiaran terhadap aktivitas perusahaan yang diduga telah kehilangan dasar legal operasionalnya.
“Keputusan negara tidak boleh berhenti di atas kertas. Jika pencabutan izin sudah diterbitkan, maka penegakan di lapangan juga harus nyata. Negara tidak boleh kalah dengan kepentingan korporasi,” lanjut pernyataan Formas.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak PT Ensem Lestari maupun Pemerintah Aceh terkait tuntutan dan kritik yang disampaikan Forum Mahasiswa Aceh Singkil tersebut.




