BataNews

Berita Akurat Terpercaya Anti Hoaxs News

  • Jelajahi

    Copyright © BataNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Atas

    @BATA-News

    Recent in Sports

    Recent in Sports

    Iklan

    Terkini

    Ungkap Empat Perkara Bersama Kasat Resnarkoba, Polres Langsa Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba

    Arman SP
    Kamis, 20 Agustus 2026, 2:15 PM WIB Last Updated 2026-08-20T07:20:00Z
    Pengunjung: 1025

    LANGSA – BSTANEWS Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa Polda Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil dikumpulkan dari pengungkapan empat perkara terungkap selama rentang waktu Mei hingga Agustus tahun 2026. Secara keseluruhan dimusnahkan 3.090 gram sabu beserta 13.741 gram ganja.
     

    Kegiatan dilaksanakan secara resmi di ruang Aula Adhi Pradana Markas Komando Polres Langsa pada Kamis pagi (20/8/2026) mulai pukul 10.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K. Turut hadir menyaksikan proses pelaksanaan Ketua Pengadilan Negeri Langsa Kemas Reynald Mei, S.H., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Langsa, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Pelaksana Tugas Kepala BNN Kota Langsa, Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa, unsur pimpinan pemerintahan gampong, pejabat utama dan personel Polres Langsa serta rekan-rekan wartawan.
     
    Dalam penjelasannya, Kapolres menegaskan tindakan ini bukti nyata kesungguhan pihak kepolisian menindak tegas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat luas dari bahaya kerusakan akibat penyalahgunaannya. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil kerja teliti dan ketat tim Satresnarkoba yang berhasil membongkar empat kasus tersendiri:
    -  17 Mei di Gampong Birem Puntong: amankan dua tersangka beserta sabu berat 3.056 gram
    - 7 Juli di Gampong Teungoh: ungkap perkara ganja berat 3.150 gram, amankan dua tersangka
    - 25 Juli di Krueng Lingka: amankan tersangka lengkap dengan ganja berat 10.750 gram beserta 83 batang tanaman yang ditemukan di lokasi perkebunan kelapa sawit
    -  12 Agustus di Alue Beurawe: tiga tersangka diamankan lengkap barang bukti sabu seberat 101,70 gram
     
    Dari rangkaian pengungkapan tersebut tercatat delapan orang tersangka berhasil diamankan dan diproses hukum.
     
    Selain menindak di luar lingkungan dinas, AKBP Hyrowo juga menekankan tekad kuat menjaga agar seluruh jajaran Polres Langsa tetap bersih, jauh dari keterlibatan baik sebagai pemakai maupun pengedar. Sejalan arahan pimpinan Polda Aceh, tidak ada toleransi sedikitpun, anggota yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi berat hingga pemecatan sesuai ketentuan yang berlaku. “Anggota harus mampu menjadi teladan terdepan menjauhi narkoba, bukan justru terlibat merugikan masyarakat,” tegasnya.
     
    Dihitung secara cermat, jumlah barang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan diperkirakan mampu menyelamatkan sebanyak 38.461 jiwa warga dari dampak buruk penyalahgunaan, terdiri dari 24.720 jiwa pengguna sabu dan 13.741 jiwa pengguna ganja. Hal ini menjadi ukuran manfaat nyata upaya pencegahan dan penindakan yang terus digalakkan bersama dukungan seluruh lapisan masyarakat.
     
    Proses pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara terkontrol dan aman: sabu dicampur air lalu dihancurkan hingga larut sebelum dicampur cairan pembersih dan dibuang, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar tuntas dalam wadah khusus.
     
    Delapan tersangka tersebut kini dijerat pasal berat Undang-Undang Narkotika dan KUHP baru dengan ancaman hukuman berat mulai enam tahun penjara hingga pidana mati atau penjara seumur hidup. Langkah ini sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas Asta Cita Pemerintah Republik Indonesia.
     
    Kegiatan berjalan tertib, aman dan tuntas selesai sekitar pukul 11.30 WIB.
     
     
     

    Komentar

    Tampilkan