![]() |
| Foto: Kasus konflik agraria yang melibatkan sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Aceh Timur dinilai masih berjalan lambat |
BATANews | Aceh Timur
Penyelesaian konflik agraria yang melibatkan sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Aceh Timur dinilai masih berjalan lambat. Hingga kini, masyarakat mengaku masih menantikan langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur maupun tindak lanjut atas rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Timur sebagai dasar penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Sejumlah perusahaan yang disebut dalam persoalan tersebut antara lain PT Beurata Maju, PT Bayu Peuga, PT Tanjung Raya Bendahara, PT Atakana Company, PT PAS, PT Bumi Flora, serta sejumlah perusahaan perkebunan lainnya yang masih menghadapi persoalan agraria dengan masyarakat.
Menurut sejumlah tokoh masyarakat, lambatnya penyelesaian konflik tersebut berpotensi memperpanjang ketidakpastian hukum dan memicu keresahan di tengah masyarakat apabila tidak segera ditangani melalui mekanisme yang adil dan transparan.
Salah seorang tokoh masyarakat Aceh Timur, Nurdinsyah atau yang akrab disapa Ayah Syiek, berharap Pemerintah Daerah segera mengambil langkah nyata, termasuk mempercepat tindak lanjut terhadap rekomendasi Pansus DPRK Aceh Timur yang telah dibahas sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik agraria.
"Masyarakat membutuhkan kepastian. Semakin lama konflik agraria dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, semakin besar pula potensi terganggunya keharmonisan sosial. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan lagi sekadar janji, melainkan langkah nyata," ujar Ayah Syiek.
Ia menilai rekomendasi Pansus DPRK Aceh Timur dapat menjadi landasan penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berkeadilan, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konflik agraria, lanjutnya, bukan hanya menyangkut persoalan penguasaan maupun kepemilikan lahan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, iklim investasi, serta stabilitas sosial di daerah.
Karena itu, penyelesaian yang berlarut-larut dikhawatirkan dapat memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian konflik yang sedang berlangsung apabila tidak disertai langkah-langkah konkret dari seluruh pihak terkait.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, DPRK Aceh Timur, instansi pertanahan, perusahaan perkebunan, serta seluruh pemangku kepentingan dapat mengedepankan dialog yang konstruktif, transparan, dan berkeadilan guna menghasilkan solusi yang dapat diterima semua pihak.
Penyelesaian konflik agraria secara komprehensif dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian hukum, menjaga stabilitas daerah, memperkuat kepercayaan masyarakat, sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kabupaten Aceh Timur.[ByU]




