BataNews

Berita Akurat Terpercaya Anti Hoaxs News

  • Jelajahi

    Copyright © BataNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Atas

    Recent in Sports

    Recent in Sports

    Terkini

    Mediasi Sengketa HGU PT Atakana Belum Capai Kesepakatan, Warga Seumanah Jaya Tetap Tolak Perpanjangan

    batanews
    Senin, 29 Juni 2026, Juni 29, 2026 WIB Last Updated 2026-06-29T10:57:31Z
    Pengunjung: 1025
    Foto : Mediasi sengketa yang difasilitasi Polres Aceh Timur berakhir tanpa kesepakatan


    ACEH TIMUR | BATANEWS 

    Upaya penyelesaian sengketa terkait rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Atakana Company di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, belum membuahkan hasil. Mediasi yang difasilitasi Polres Aceh Timur berakhir tanpa kesepakatan antara masyarakat dan pihak perusahaan.


    Masyarakat Desa Seumanah Jaya tetap menyatakan penolakan terhadap perpanjangan HGU PT Atakana yang masa berlakunya disebut telah berakhir pada 18 Juni 2026. Penolakan tersebut didasarkan pada aspirasi yang sebelumnya telah disampaikan warga kepada pemerintah dan instansi terkait.



    Mediasi Berlangsung di Polres Aceh Timur

    Pertemuan mediasi digelar di Aula Bharadaksa Polres Aceh Timur pada 25 Juni 2026 dengan menghadirkan Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Kasat Intelkam, perwakilan masyarakat Desa Seumanah Jaya, serta pihak PT Atakana Company.


    Dalam forum tersebut, kedua belah pihak menyampaikan pandangan masing-masing terkait status dan rencana perpanjangan HGU. Namun, hingga mediasi berakhir, belum tercapai titik temu yang dapat diterima oleh semua pihak.



    Selain membahas perpanjangan HGU, masyarakat juga menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai mekanisme perpanjangan hak atas lahan tersebut.


    Perwakilan BPN, Zainal, menjelaskan bahwa apabila masyarakat keberatan terhadap proses perpanjangan atau perubahan HGU, keberatan tersebut dapat disampaikan melalui surat resmi kepada Kantor Wilayah BPN Aceh sesuai mekanisme yang berlaku.


    Polisi Tetapkan Status Quo

    Untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari potensi konflik di lapangan, pihak kepolisian mengambil langkah dengan menetapkan status quo di area perkebunan yang menjadi objek sengketa.


    Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi gesekan maupun konflik fisik antara masyarakat dan pihak perusahaan selama proses penyelesaian masih berlangsung.


    Selain itu, aparat keamanan terus melakukan pemantauan guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga.


    Penyelesaian Disarankan Melalui Jalur Hukum

    Karena proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan, para pihak disarankan untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna memperoleh kepastian hukum atas sengketa yang terjadi.


    Sementara itu, masyarakat Desa Seumanah Jaya menyatakan tetap mempertahankan sikap menolak perpanjangan HGU PT Atakana dan berharap penyelesaian dilakukan secara transparan, adil, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


    Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Atakana Company terkait hasil mediasi maupun tanggapan atas penolakan yang disampaikan masyarakat. [ByU]

    Komentar

    Tampilkan