![]() |
| Foto : Sejumlah warga memilih bertahan dengan mendirikan tenda di akses masuk kawasan perkebunan, bentuk protes terhadap perpanjangan HGU PT. Atakana |
ACEH TIMUR | BATANEWS
Ketegangan terkait sengketa Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Atakana di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, kembali meningkat. Sejumlah warga memilih bertahan dengan mendirikan tenda di sekitar akses masuk kawasan perkebunan sebagai bentuk protes terhadap rencana perpanjangan HGU yang mereka tolak, Senin (29/6/2026).
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari tuntutan masyarakat yang sejak awal menyatakan keberatan atas perpanjangan HGU PT Atakana yang menurut mereka telah berakhir pada 18 Juni 2026.
Polisi Turun Langsung Lakukan Mediasi
Menyikapi perkembangan situasi di lapangan, jajaran Polres Aceh Timur yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H., bersama Kasat Intelkam dan Kabag Ops, turun langsung untuk melakukan mediasi antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Kehadiran aparat kepolisian bertujuan meredam potensi konflik sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar situasi tetap kondusif.
Meski berbagai upaya mediasi telah dilakukan, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan final antara masyarakat dan pihak perusahaan mengenai penyelesaian sengketa tersebut.
Status Quo Diberlakukan
Sebagai langkah preventif, Polres Aceh Timur menetapkan status quo terhadap lahan yang menjadi objek sengketa.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya aktivitas yang berpotensi memicu konflik selama proses penyelesaian masih berlangsung.
Status quo juga diberlakukan sambil menunggu perkembangan proses penyelesaian yang melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk Panitia Khusus (Pansus) yang diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap status eks HGU PT Atakana.
Polisi Minta Semua Pihak Menahan Diri
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi, S.H., mengimbau seluruh pihak agar tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
Ia menegaskan bahwa selama status quo masih berlaku, baik masyarakat maupun pihak perusahaan diminta tidak melakukan aktivitas apa pun di area yang menjadi objek sengketa hingga terdapat keputusan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami mengimbau seluruh pihak agar menahan diri, menjaga situasi tetap kondusif, serta menghormati proses penyelesaian yang sedang berlangsung. Selama status quo diberlakukan, tidak ada aktivitas yang dilakukan di lahan sengketa oleh kedua belah pihak," tegas AKP Novrizaldi.
Masyarakat Tetap Bertahan
Sementara itu, masyarakat Desa Seumanah Jaya masih bertahan di lokasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Warga berharap penyelesaian sengketa dilakukan secara terbuka, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini ditulis, situasi di sekitar kawasan sengketa dilaporkan masih dalam kondisi aman dan berada di bawah pengawasan aparat kepolisian guna mencegah terjadinya gesekan antara masyarakat dan pihak perusahaan.[ByU]




