![]() |
| Foto : Perwakilan masyarakat Desa Srikayu, secara resmi melayangkan surat pengaduan terkait lahan eks transmigrasi |
ACEH SINGKIL | BATANEWS
Persoalan lahan eks transmigrasi yang telah berlangsung selama puluhan tahun kembali mencuat di Kabupaten Aceh Singkil. Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Srikayu, Kecamatan Singkohor, secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Singkil, dan DPRK Aceh Singkil guna meminta penyelesaian sengketa lahan yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Surat tersebut disampaikan beberapa hari lalu sebagai upaya memperjuangkan hak-hak warga eks transmigrasi yang mengklaim memiliki kepemilikan atas lahan di kawasan SKPE UPT VIII/SP II yang berada di wilayah Desa Srikayu dan Desa Pea Jambu.
Perwakilan masyarakat, T. Safii, mengatakan bahwa pengaduan tersebut bertujuan meminta pemerintah dan lembaga terkait turun tangan membantu menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama lebih dari tiga dekade.
“Kami berharap pemerintah daerah, BPN, dan DPRK dapat membantu mencari solusi atas persoalan lahan eks transmigrasi ini sehingga hak-hak masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Bermula dari Pinjam Pakai Lahan Tahun 1993
Menurut penjelasan masyarakat, akar persoalan bermula pada tahun 1993 ketika pihak PT Nafasindo/PT Uburtraco disebut melakukan pinjam pakai lahan usaha dua milik peserta transmigrasi yang telah memiliki sertifikat resmi.
Selain lahan milik warga, terdapat pula lahan cadangan desa berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang disebut ikut digunakan untuk kepentingan pembibitan kelapa sawit perusahaan.
Masyarakat mengklaim penggunaan lahan tersebut diperkuat dengan surat pernyataan dan surat perjanjian yang dibuat pada tahun 1995. Namun hingga saat ini, lahan yang dipinjam tersebut disebut belum dikembalikan kepada pemilik, ahli waris, maupun pemerintah desa.
Persoalan inilah yang kemudian menjadi sumber sengketa berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan.
Warga Mengaku Sudah Berulang Kali Menempuh Jalur Persuasif
Saipul Bahri, yang juga mewakili masyarakat Desa Srikayu, menegaskan bahwa warga selama ini telah berulang kali mengajukan permintaan secara resmi kepada pihak perusahaan agar lahan yang dipinjam dapat dikembalikan sesuai isi perjanjian yang pernah dibuat.
Menurutnya, langkah persuasif telah ditempuh melalui berbagai surat dan komunikasi resmi, namun hingga kini belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
“Di mana dipinjam, di situ pula harus dikembalikan. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan sesuai kesepakatan yang pernah dibuat agar konflik lahan ini berakhir dengan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat merasa dirugikan karena belum memperoleh kepastian terkait status lahan yang mereka klaim sebagai hak mereka.
Harap Pemerintah Turun Tangan
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, BPN Aceh Singkil, dan DPRK Aceh Singkil agar dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara serius.
Mereka berharap dilakukan penelusuran terhadap dokumen-dokumen yang menjadi dasar sengketa, sekaligus memfasilitasi penyelesaian antara para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi warga, penyelesaian konflik ini bukan hanya soal kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat eks transmigrasi yang telah menunggu penyelesaian selama bertahun-tahun.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Uburtraco maupun PT Nafasindo terkait tuntutan yang disampaikan masyarakat Desa Srikayu tersebut. Sementara warga berharap proses penyelesaian dapat segera dilakukan agar sengketa yang telah berlangsung puluhan tahun itu tidak terus berlarut-larut.
[RHM]






