BataNews

Berita Akurat Terpercaya Anti Hoaxs News

  • Jelajahi

    Copyright © BataNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Atas

    Recent in Sports

    Recent in Sports

    Terkini

    Pemerintah Aceh Harus Menolak Pengolahan Gas dan Minyak Blok Andaman di Luar Aceh

    Faisal
    Kamis, 25 Juni 2026, Juni 25, 2026 WIB Last Updated 2026-06-25T11:59:30Z
    Pengunjung: 1025
    Foto : Ketua Umum Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Provinsi Aceh, Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, S.H., M.H., M.Pd


    LANGSA | BATANEWS 
    Ketua Umum Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Provinsi Aceh, Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, S.H., M.H., M.Pd, berpandangan bahwa Pemerintah Aceh harus menegaskan penolakan terhadap rencana pengolahan gas dan minyak dari Blok Andaman di luar Aceh, termasuk penolakan terhadap usulan penyaluran gas melalui pipa bawah laut ke Belawan.

    Menurutnya, seluruh proses produksi dan pengolahan seharusnya dilakukan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) LNG Arun, Lhokseumawe, Aceh Utara, sehingga hasilnya dapat diawasi dan dikontrol secara langsung oleh Pemerintah Aceh sesuai ketentuan yang berlaku mengenai kawasan ekonomi khusus di Aceh.

    Prof. Muzakkir menyatakan bahwa sikap yang disampaikan Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, pada 22 Juni 2026 merupakan langkah yang tepat dan harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, termasuk investor Mubadala Energy, agar tidak memaksakan kehendak yang bertentangan dengan kepentingan Aceh.

    Menurutnya, penguasaan sumber daya alam oleh negara telah diatur secara jelas dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa:

    "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

    Berdasarkan ketentuan tersebut, Prof. Muzakkir menilai Pemerintah Aceh memiliki hak konstitusional untuk terlibat secara penuh dalam pengelolaan sumber daya alam yang berada di wilayah Aceh, termasuk Blok Andaman.

    Ia juga menegaskan bahwa kewenangan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang lahir dari kesepakatan damai MoU Helsinki. Menurutnya, UUPA memberikan kekhususan kepada Aceh dalam mengelola sumber daya alam yang berada di wilayahnya.

    “SKK Migas dan Menteri ESDM harus berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dalam setiap pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam Aceh,” ujar Prof. Muzakkir.

    Guru Besar Bidang Hukum di IAIN Langsa itu juga menilai pernyataan anggota DPD RI asal Aceh, H. Azhari Cage, sejalan dengan semangat UUPA dan kepentingan masyarakat Aceh.

    Ia menambahkan, kebijakan Gubernur Aceh dalam menegaskan pentingnya koordinasi antara Pemerintah Aceh dengan SKK Migas dan Kementerian ESDM merupakan langkah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, Pemerintah Aceh memiliki posisi strategis dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

    Prof. Muzakkir juga mengajak seluruh anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh untuk bersatu mendukung langkah Pemerintah Aceh dalam memperjuangkan pengelolaan Blok Andaman yang berpihak kepada kepentingan daerah.

    “Seluruh wakil rakyat asal Aceh harus memiliki satu langkah, satu sikap, dan satu suara dalam memperjuangkan hak-hak Aceh. Dukungan mereka sangat diperlukan agar sumber daya alam Aceh dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” katanya.

    Menurut mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) periode 1997–2007 tersebut, Pemerintah Aceh juga harus memastikan bahwa setiap perusahaan yang menjadi mitra dalam pengelolaan sumber daya alam Aceh wajib mengikuti aturan dan kesepakatan yang ditetapkan bersama Pemerintah Aceh.

    Ia mengingatkan bahwa selama ini terdapat berbagai perusahaan besar yang beroperasi di Aceh, namun manfaat ekonominya belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat. Karena itu, perubahan pola pengelolaan sumber daya alam dinilai menjadi sebuah keharusan.

    “Pengalaman masa lalu harus menjadi pelajaran penting. Aceh memiliki sumber daya alam yang melimpah, namun masih banyak masyarakat yang hidup dalam kemiskinan dan keterbelakangan. Karena itu, pengelolaan sumber daya alam ke depan harus benar-benar memberikan dampak bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

    Prof. Muzakkir menilai momentum saat ini dapat menjadi titik awal kebangkitan ekonomi Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, bersama Wali Nanggroe. Menurutnya, Aceh harus mampu mewujudkan kedaulatan ekonomi demi kemakmuran rakyat Aceh sekaligus memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional.

    Di akhir pernyataannya, Prof. Muzakkir berharap Gubernur Aceh tetap konsisten memperjuangkan kepentingan Aceh dalam pengelolaan Blok Andaman meskipun menghadapi berbagai dinamika dan kepentingan yang berbeda.

    “Suara kebenaran memang sering kali tidak mudah diterima di tengah berbagai kepentingan. Namun perjuangan untuk membangun ekonomi Aceh dan meningkatkan kesejahteraan rakyat harus terus dilakukan. Saya percaya Pemerintah Pusat memiliki niat baik dan perjuangan Gubernur Aceh dalam menata pertumbuhan ekonomi Aceh akan membawa manfaat bagi kemajuan Aceh dan Indonesia,” tegasnya. 
    (FsL) 
    Komentar

    Tampilkan