
Foto: Abdul Razak, alumni Pusbang ASN BKN R.I

ACEH TENGGARA | BATANEWS
Upaya perombakan jabatan dinilai sebagai langkah strategis organisasi untuk memperkuat kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
Mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara disebut sudah saatnya segera dilakukan berbasis evaluasi kinerja, kompetensi, serta kebutuhan organisasi, Senin (22/6/2026)
Alumni Pusbang ASN BKN, Abdul Razak, menyampaikan bahwa lambatnya proses mutasi dan promosi dapat berdampak pada menurunnya semangat kerja aparatur.
“Efek lambatnya mutasi/promosi tentunya berpengaruh besar pada semangat kerja. Disiplin, profesional, dan orientasi hasil bisa melemah, sehingga fondasi pemerintahan daerah dalam menjawab tantangan pembangunan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat ikut terdampak,” ungkap Razak.
Kewenangan PPK Sudah Jelas
Sesuai arahan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), pejabat pembina kepegawaian (PPK) seperti menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota memiliki kewenangan penuh dalam mengelola ASN di instansinya masing-masing.
Kewenangan tersebut mencakup:
- Pengangkatan dan penandatanganan keputusan
- Mutasi dan promosi jabatan
- Pemberhentian ASN dan PPPK
Menurut Prof. Zudan, dengan sistem yang kini terintegrasi secara digital melalui BKN, proses manajemen ASN sudah jauh lebih transparan dan terukur.
Bahkan persetujuan transaksi memiliki batas waktu maksimal lima hari kerja. Jika tidak ada respons hingga batas waktu tersebut, sistem akan memberikan persetujuan otomatis pada hari keenam.
Penegasan ini dinilai penting untuk menghilangkan anggapan bahwa mutasi ASN merupakan proses yang rumit dan berisiko tinggi secara administratif maupun hukum.
Banyak Jabatan Kosong
Razak juga menyoroti banyaknya kekosongan jabatan di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara, mulai dari eselon III hingga eselon IV, yang dinilai berdampak pada belum optimalnya pelayanan publik.
Ia menyebut sejumlah pejabat eselon III telah menduduki jabatan lebih dari lima tahun, bahkan ada yang mencapai tujuh tahun.
“Jika sudah lebih dari lima tahun, mutasi menjadi langkah tepat untuk menghindari stagnasi kinerja dan memberikan penyegaran karier, kita dorong Bupati Aceh Tenggara untuk segera melakukan rotasi/mutasi di lingkungan Pemkab Agara” katanya.
Mutasi lanjutnya, bertujuan untuk:
- Meningkatkan kinerja organisasi
- Melakukan penyegaran jabatan
- Menghindari kejenuhan
- Menyesuaikan kebutuhan organisasi
Dasar Hukum
Pelaksanaan mutasi ASN diatur dalam:
- tentang Aparatur Sipil Negara
- tentang Manajemen PNS
- tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
Dengan regulasi yang jelas dan sistem yang telah terdigitalisasi, mutasi dan promosi jabatan dinilai bukan lagi persoalan teknis, melainkan komitmen dan keberanian pimpinan daerah dalam melakukan penataan organisasi secara profesional dan berbasis kinerja.





