BataNews

Berita Akurat Terpercaya Anti Hoaxs News

  • Jelajahi

    Copyright © BataNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Atas

    Recent in Sports

    Recent in Sports

    Terkini

    📰 180 Warga Desa Sebatang Surati Bupati Aceh Singkil, Minta Rajab Diaktifkan Kembali sebagai Kepala Desa

    By Maha
    Minggu, 21 Juni 2026, Juni 21, 2026 WIB Last Updated 2026-06-21T15:08:35Z
    Pengunjung: 1025
    Foto : Rajab, Kepala Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil


    ACEH SINGKIL | BATANEWS 

    Gelombang dukungan masyarakat terhadap Kepala Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Rajab, terus menguat. Sebanyak 180 warga yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan unsur perempuan secara resmi mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil agar Rajab diaktifkan kembali sebagai Kepala Desa Sebatang.


    Permohonan tersebut disampaikan melalui surat dukungan masyarakat yang ditujukan kepada Bupati Aceh Singkil dan diserahkan langsung ke Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Singkil pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.


    Surat yang bertajuk "Dukungan Masyarakat Terhadap Saudara Rajab Untuk Tetap Menjabat Sebagai Kepala Kampung (Desa) Sebatang" itu ditandatangani pada 17 Juni 2026 dan menjadi bentuk aspirasi masyarakat yang menginginkan Rajab kembali memimpin desa hingga berakhirnya masa jabatan pada tahun 2029.


    Aspirasi Masyarakat Disampaikan Langsung ke Bupati

    Salah seorang perwakilan warga, Ali, mengatakan bahwa masyarakat telah menempuh jalur resmi dengan menyampaikan surat dukungan kepada Bupati Aceh Singkil serta memberikan tembusan kepada instansi terkait.


    "Kami telah mengantarkan surat dukungan kepada Bupati pada hari ini. Selain itu, tembusan juga sudah kami sampaikan kepada instansi terkait pada hari yang sama," ujar Ali.

     

    Menurut warga, langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi sekaligus harapan agar stabilitas pemerintahan desa tetap terjaga.


    Dasar Permohonan Warga

    Dukungan masyarakat muncul setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Singkil pada 10 Juni 2026 dalam perkara Nomor 35/Pid.Sus/2026/PN Skl yang menjerat Rajab.


    Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa perkara yang dihadapi Rajab bukan merupakan tindak pidana korupsi.


    Warga menilai fakta hukum tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah untuk mempertimbangkan pengaktifan kembali Rajab sebagai Kepala Desa Sebatang.


    Selain itu, masa jabatan Rajab sebagai kepala desa masih berlangsung hingga tahun 2029 sehingga masyarakat menilai masih terdapat ruang hukum untuk mengembalikannya ke jabatan semula.


    Mengacu pada Undang-Undang Desa

    Dalam surat yang disampaikan kepada Bupati Aceh Singkil, masyarakat juga merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 41 ayat (3).


    Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa kepala desa yang diberhentikan sementara dan setelah melalui proses peradilan terbukti tidak melakukan tindak pidana atau dijatuhi pidana dengan ancaman di bawah lima tahun dapat direhabilitasi dan diaktifkan kembali oleh bupati atau wali kota hingga akhir masa jabatannya.


    Warga menilai ketentuan tersebut relevan dengan kondisi yang dialami Rajab saat ini.


    Harapan Menjaga Stabilitas Pemerintahan Desa

    Selain pertimbangan hukum, masyarakat juga menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan pembangunan dan stabilitas pemerintahan di Desa Sebatang.


    Mereka berpendapat bahwa Rajab masih mendapatkan kepercayaan dari sebagian besar masyarakat untuk melanjutkan program-program pembangunan yang telah berjalan selama ini.


    Menurut warga, pengaktifan kembali Rajab dapat menjadi bentuk penghormatan terhadap aspirasi masyarakat sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan pemerintahan di tingkat desa.


    "Masyarakat masih membutuhkan kepemimpinan Rajab untuk melanjutkan pembangunan desa hingga akhir masa jabatan pada tahun 2029," demikian salah satu poin yang disampaikan dalam aspirasi warga.

     

    Menunggu Sikap Pemerintah Kabupaten

    Hingga saat ini, masyarakat Desa Sebatang masih menunggu respons resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terkait surat dukungan yang telah disampaikan.

    Keputusan akhir mengenai pengaktifan kembali Rajab sebagai Kepala Desa Sebatang berada pada kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Sementara itu, warga berharap aspirasi yang mereka sampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan demi menjaga kondusivitas dan keberlangsungan pemerintahan desa.

    📌 [RHM]

    Komentar

    Tampilkan