BataNews

Berita Akurat Terpercaya Anti Hoaxs News

  • Jelajahi

    Copyright © BataNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Atas

    Recent in Sports

    Recent in Sports

    Terkini

    📰 Polres Langsa Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu, Jaringan Aceh–Medan Mulai Terbongkar

    batanews
    Rabu, 20 Mei 2026, Mei 20, 2026 WIB Last Updated 2026-05-20T07:23:09Z
    Pengunjung: 1025

    Foto : Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto didampingi Wakapolres Kompol Yasir, Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, acara konferensi pers pemberantasan narkotika

    LANGSA – BATANEWS 

    Komitmen pemberantasan narkotika kembali diperlihatkan jajaran Polres Langsa. Melalui Satresnarkoba, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3.056 gram atau lebih dari 3 kilogram dalam operasi yang diumumkan melalui konferensi pers di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Rabu (20/5/2026).


    Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto didampingi Wakapolres Kompol Yasir, Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, serta jajaran pejabat utama Polres Langsa.



    Dua Tersangka Ditangkap

    Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua pria asal Aceh Timur yakni:

    • Kamaruddin Bin Jafarudin (30), wiraswasta asal Kecamatan Julok,
    • Salahuddin Bin Mukhtar (40), buruh nelayan asal wilayah yang sama.

    Keduanya ditangkap di kawasan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.


    Dari tangan para tersangka, polisi menyita:

    • tiga paket besar sabu seberat total 3.056 gram,
    • plastik hitam,
    • dua unit handphone,
    • satu unit sepeda motor Yamaha Aerox tanpa pelat nomor,
    • serta uang tunai Rp460 ribu.


    Diduga Jaringan Lintas Provinsi

    Kasat Resnarkoba Polres Langsa menyebut kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir atau perantara jaringan narkotika lintas provinsi.


    Barang haram tersebut disebut akan diedarkan dari Kota Langsa menuju Medan, Sumatera Utara.


    “Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Kasat Resnarkoba.

     

    Pernyataan itu memperlihatkan bahwa pengungkapan kali ini bukan kasus peredaran kecil, melainkan diduga bagian dari rantai distribusi narkotika antar daerah yang lebih besar.


    Polisi Klaim Selamatkan 24 Ribu Jiwa

    Kapolres Langsa mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 24.448 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.


    Perhitungan itu didasarkan pada asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang pemakai.


    “Ini bukan hanya soal penangkapan pelaku, tetapi bagaimana kita menyelamatkan masa depan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas AKBP Mughi Prasetyo Habrianto.

     

    Ancaman Hukuman Berat

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat:

    • Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
    • junto Pasal 609 ayat (2) KUHPidana,
    • serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun.


    Aceh Masih Jadi Jalur Empuk?

    Pengungkapan sabu dalam jumlah besar berulang kali di wilayah Aceh kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai posisi Aceh sebagai jalur strategis peredaran narkotika.


    Besarnya barang bukti dan pola jaringan lintas provinsi menunjukkan bahwa bisnis narkoba masih menjadi ancaman nyata yang terus bergerak secara terorganisir.


    Publik kini menanti sejauh mana aparat mampu membongkar aktor utama di balik jaringan besar tersebut, bukan hanya menangkap kurir lapangan yang silih berganti.


    📌 [ByU]

    Komentar

    Tampilkan