![]() |
| Foto : Lokasi dugaan penyerobotan lahan oleh pihak perusahaan perkebunan PT KKS |
ACEH SINGKIL | BATANEWS
Persoalan sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Aceh Singkil. Kali ini, seorang warga Kecamatan Gunung Meriah bernama Hasmansyah atau yang akrab disapa Hasbi mengaku menjadi korban dugaan penyerobotan lahan oleh pihak perusahaan perkebunan PT KKS yang disebut berkaitan dengan pengusaha asal Sumatera Utara.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan pengrusakan tanaman kelapa sawit milik warga menggunakan alat berat.
Di sisi lain, hasil pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Singkil justru menimbulkan tanda tanya baru karena tim ukur mengaku tidak dapat memastikan titik koordinat lokasi sengketa.
Berawal dari Lahan yang Dibuka Sejak 2005
Hasbi menceritakan bahwa dirinya membeli lahan seluas lebih dari delapan hektare dari warga dan kelompok tani pada tahun 2005. Bersama keluarga, ia membuka kawasan tersebut secara bertahap mulai dari penebangan hingga penanaman kelapa sawit.
Butuh waktu bertahun-tahun sebelum kebun itu akhirnya menghasilkan. Dari tahun 2005 hingga 2010, Hasbi mulai menikmati hasil panen sawit meski menurutnya pendapatan yang diperoleh belum sebanding dengan biaya pembukaan lahan dan perjuangan panjang yang dilalui. Namun ketenangan itu tidak berlangsung lama.
Alat Berat Masuk, Sawit Warga Diratakan
Menurut pengakuan Hasbi, pada Juni 2025 pihak perusahaan PT KKS mulai masuk ke area kebunnya menggunakan alat berat seperti traktor dan excavator. Tanaman kelapa sawit yang selama ini dirawat disebut diratakan begitu saja.
Hasbi bersama beberapa rekannya sempat mencoba menghentikan aktivitas tersebut. Situasi di lapangan memanas hingga terjadi adu mulut dengan operator alat berat.
Operator disebut tetap melanjutkan pekerjaan dengan alasan hanya menjalankan perintah atasan berinisial SLM.
“Jangan larang saya, saya diperintahkan bos saya,” demikian pengakuan Hasbi menirukan ucapan operator saat itu.
Rekan Hasbi mencoba menjelaskan bahwa lahan tersebut telah lama mereka kelola dan tanami. Namun aktivitas alat berat disebut tetap berjalan.
Dilaporkan ke Polisi
Merasa dirugikan, Hasbi kemudian melaporkan dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan tersebut ke Polres Aceh Singkil melalui Unit Pidana Umum Satreskrim.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP.
Pihak kepolisian lalu melakukan pengecekan lapangan bersama tim ukur BPN Aceh Singkil pada Jumat, 22 Mei 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah kasus tersebut masuk ranah pidana atau hanya sengketa perdata.
Pernyataan BPN Tuai Kekecewaan
Yang menjadi sorotan dalam proses tersebut adalah pernyataan salah satu petugas ukur BPN Aceh Singkil, Jikri Wali.
Di hadapan media, ia menyebut pihaknya hanya diminta mengukur luas lahan dan tidak menentukan titik koordinat lokasi secara pasti.
Menurutnya, alat ukur yang dibawa saat itu tidak dapat memastikan posisi wilayah sengketa berada tepat di lokasi yang dipersoalkan.
Pernyataan tersebut langsung memicu kekecewaan dari Hasbi. Ia mengaku heran mengapa tim pengukuran tidak dapat memastikan titik lokasi padahal pengukuran dilakukan langsung di lapangan.
“Kalau titik koordinat saja tidak bisa dipastikan, lalu bagaimana kepastian hukum masyarakat kecil seperti kami?” ungkap Hasbi dengan nada kecewa.
Publik Mulai Bertanya
Kasus ini kini menjadi perhatian warga setempat. Banyak masyarakat mempertanyakan kejelasan status lahan serta ketegasan aparat dalam menangani dugaan penyerobotan tersebut.
Di tengah maraknya konflik agraria di berbagai daerah, masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat bekerja secara transparan serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.
Sementara itu, pihak penyidik Polres Aceh Singkil belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut. Mereka menyebut proses penyelidikan masih berlangsung dan keputusan akhir akan disampaikan oleh pimpinan institusi.
Kasus ini pun diperkirakan masih akan terus bergulir dan menjadi perhatian publik Aceh Singkil dalam beberapa waktu ke depan.






