BataNews

Berita Akurat Terpercaya Anti Hoaxs News

  • Jelajahi

    Copyright © BataNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Atas

    @BATA-News

    Recent in Sports

    Recent in Sports

    Iklan

    Terkini

    Timbun BBM di Tengah Bencana Banjir, Pria di Aceh Singkil Ditangkap Polisi

    Rahman Pohan
    Selasa, 09 Desember 2025, Desember 09, 2025 WIB Last Updated 2025-12-08T17:45:51Z
    Pengunjung: 1025
    Foto : Pelajar/mahasiswa, karena diduga melakukan penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.


    ACEH SINGKIL | BATANEWS 

    Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil mengamankan seorang pria berinisial S (22), yang berstatus pelajar/mahasiswa, karena diduga melakukan penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.


    Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 7 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di Desa Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.



    Tertangkap Saat Pindahkan BBM ke Jerigen

    Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari patroli rutin yang dilakukan tim Reskrim di sekitar SPBU Gunung Meriah.


    “Saat itu petugas melihat mobil sedan dengan gerak-gerik mencurigakan usai mengisi BBM. Setelah dibuntuti, kendaraan berhenti di sebuah rumah, dan pelaku terlihat memindahkan BBM dari tangki mobil ke jerigen menggunakan selang,” ujar AKP Darmi, Senin (8/12/2025).

     

    Petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi.



    Barang Bukti dan Proses Pemeriksaan

    Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

    • 1 unit mobil sedan Mazda merah,
    • 3 jerigen berisi total 15 liter BBM Pertalite,
    • 1 jerigen kosong, dan
    • 1 selang plastik untuk memindahkan BBM.

    Pelaku S kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Aceh Singkil untuk mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.



    Ancaman Hukuman Berat

    AKP Darmi menegaskan bahwa tindakan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


    “Pelaku terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” jelasnya.

     


    Dilakukan Saat Masyarakat Dilanda Banjir

    Kasat Reskrim menyesalkan bahwa aksi tersebut dilakukan saat masyarakat Aceh Singkil masih berjuang memulihkan diri dari bencana banjir.


    “Di tengah situasi darurat, tindakan spekulatif seperti penimbunan BBM sangat merugikan publik. Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba mencari keuntungan dari penderitaan masyarakat,” tegas AKP Darmi.

     

    Polres Aceh Singkil juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu pasokan dan distribusi BBM di wilayah terdampak bencana.


    📸 [RHM]

    Komentar

    Tampilkan