BataNews

Berita Akurat Terpercaya Anti Hoaxs News

  • Jelajahi

    Copyright © BataNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Atas

    Recent in Sports

    Recent in Sports

    Terkini

    🚨 Ratusan Warga Seumanah Jaya Tolak Perpanjangan HGU PT Atakana Company, Tuntut Pengembalian Tanah Masyarakat

    batanews
    Jumat, 19 Juni 2026, Juni 19, 2026 WIB Last Updated 2026-06-19T10:15:42Z
    Pengunjung: 1025

    Foto : Aliansi Perjuangan Tanah Masyarakat (PERTAMAK) menggelar aksi unjuk rasa menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Atakana Company

    ACEH TIMUR | BATANEWS 

    Ratusan warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Tanah Masyarakat (PERTAMAK) menggelar aksi unjuk rasa menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Atakana Company.


    Aksi yang berlangsung di area perusahaan tersebut merupakan bentuk penolakan tegas masyarakat terhadap rencana perpanjangan HGU lahan yang selama ini dikelola perusahaan. Warga menilai masa berlaku HGU PT Atakana telah berakhir pada 18 Juni 2026, sehingga lahan tersebut seharusnya dikembalikan kepada masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik dan penggarap awal.



    Sejak pukul 09.00 WIB, massa mulai memadati lokasi aksi dengan membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan agar PT Atakana segera meninggalkan wilayah Seumanah Jaya.


    Tuntutan Pengembalian Tanah

    Dalam orasinya, Koordinator Lapangan aksi, Iskandar, menyampaikan bahwa penolakan masyarakat terhadap perpanjangan HGU didasarkan pada sejumlah persoalan yang selama ini menjadi sumber konflik antara warga dan perusahaan.


    Menurutnya, salah satu persoalan utama adalah sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Warga mengklaim sebagian lahan yang saat ini dikelola perusahaan merupakan tanah yang sebelumnya telah digarap masyarakat sejak dekade 1990-an.


    "Masyarakat merasa kehilangan hak atas lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Karena itu, kami menolak perpanjangan HGU dan meminta pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat," ujar Iskandar dalam orasinya.

     

    Soroti Tanah Adat dan Makam Keramat

    Selain persoalan lahan pertanian, masyarakat juga menyoroti keberadaan tanah adat yang diklaim berada dalam kawasan yang dikuasai perusahaan.


    Warga menyebut terdapat area yang memiliki nilai historis dan budaya, termasuk lokasi makam keramat yang menurut mereka telah lama berada dalam kawasan operasional perusahaan.


    Isu tersebut menjadi salah satu alasan mengapa masyarakat menilai persoalan ini bukan hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan identitas dan warisan adat masyarakat setempat.


    Keluhan CSR dan Kebun Plasma

    Dalam aksi tersebut, warga juga menyampaikan sejumlah tuntutan lain terkait operasional perusahaan selama puluhan tahun.


    Mereka menilai perusahaan tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat sekitar, termasuk terkait program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.


    Menurut para demonstran, selama perusahaan beroperasi, masyarakat Desa Seumanah Jaya tidak merasakan program CSR yang berdampak langsung terhadap pembangunan desa maupun peningkatan kesejahteraan warga.


    Selain itu, warga juga mempertanyakan keberadaan kebun plasma yang menurut mereka merupakan salah satu kewajiban perusahaan perkebunan dalam memberdayakan masyarakat sekitar.


    Keluhan Lingkungan dan Satwa Liar

    Aspek lingkungan turut menjadi sorotan dalam aksi tersebut. Warga menilai sebagian lahan perusahaan yang tidak terkelola secara optimal telah menjadi habitat berbagai hama dan satwa liar yang sering merusak tanaman masyarakat.


    Salah satu persoalan yang disebut warga adalah meningkatnya gangguan gajah liar yang masuk ke lahan pertanian dan perkebunan milik masyarakat.


    Masyarakat juga mengeluhkan berkurangnya akses terhadap sumber daya air yang selama ini menjadi kebutuhan utama warga untuk pertanian dan kehidupan sehari-hari.


    Desak Pemerintah Bertindak

    Salah seorang tokoh aksi, Mahyudi, yang juga bertindak sebagai orator, menyatakan bahwa masyarakat Seumanah Jaya merasa menjadi korban perampasan tanah sejak tahun 1996.


    Menurutnya, berakhirnya masa HGU perusahaan menjadi momentum bagi pemerintah untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama hampir tiga dekade.


    "Kami adalah korban dari perampasan tanah oleh PT Atakana sejak 17 Juni 1996. Hari ini HGU mereka telah berakhir, maka kami meminta Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk mengembalikan tanah masyarakat Seumanah Jaya yang dirampas oleh perusahaan," tegas Mahyudi di hadapan massa aksi.

     

    Menunggu Sikap Pemerintah

    Aksi yang berlangsung damai tersebut menjadi bentuk aspirasi masyarakat yang berharap pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi dapat turun tangan menyelesaikan persoalan secara adil dan transparan.


    Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Atakana Company terkait tuntutan yang disampaikan masyarakat dalam aksi tersebut.

    📌 [ByU]

    Komentar

    Tampilkan