![]() |
| Foto : Ketua DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Aceh Singkil, Muklis |
ACEH SINGKIL | BATANEWS
Program kemitraan plasma 20 persen yang menjadi kewajiban perusahaan perkebunan kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Aceh Singkil. Sejumlah tokoh masyarakat dari lima desa mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti dugaan belum terealisasinya kewajiban penyediaan kebun plasma oleh PT Nafasindo.
Sorotan tersebut datang dari masyarakat Desa Srikayu dan Desa Pea Jambu di Kecamatan Singkohor, Desa Ladang Bisik dan Desa Muara Pea di Kecamatan Kuta Baharu, serta Desa Bukit Harapan di Kecamatan Gunung Meriah. Mereka berharap pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan masyarakat sekitar memperoleh hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Aceh Singkil, Muklis, mengatakan persoalan plasma telah lama menjadi aspirasi masyarakat yang tinggal di sekitar areal perkebunan perusahaan.
“Harapan masyarakat sederhana, yakni adanya kepastian mengenai realisasi program plasma yang menjadi hak masyarakat di sekitar perkebunan. Pemerintah diharapkan dapat menindaklanjuti persoalan ini secara serius,” ujarnya kepada media, Jumat (26/6/2026).
Dinilai Memiliki Dasar Hukum
Muklis menilai tuntutan masyarakat memiliki dasar hukum. Ia merujuk pada ketentuan mengenai kewajiban pembangunan kebun masyarakat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
Menurutnya, apabila kewajiban tersebut belum dipenuhi, maka perlu dilakukan evaluasi oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada hak masyarakat yang belum direalisasikan sesuai aturan, tentu harus ada kejelasan. Semua harus diselesaikan berdasarkan regulasi yang berlaku,” katanya.
Pemerintah Diminta Lakukan Evaluasi
Selain persoalan plasma, Muklis juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap berbagai aspek lain yang berkaitan dengan operasional perusahaan, mulai dari penanganan konflik, kepatuhan terhadap perizinan, hingga penyelesaian persoalan agraria yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani oleh instansi sesuai tugas dan kewenangannya agar tercipta kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Ia juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penelusuran apabila terdapat dugaan persoalan terkait legalitas lahan maupun pelaksanaan kewajiban perusahaan.
“Kalau memang ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat,” tegasnya.
Harapkan Klarifikasi dan Penyelesaian
Masyarakat berharap pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan instansi terkait dapat memfasilitasi dialog antara perusahaan dan warga guna mencari penyelesaian yang adil serta menghindari munculnya konflik yang berkepanjangan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak PT Nafasindo terkait tuntutan mengenai realisasi program plasma 20 persen tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. [RHM]




