BataNews

Berita Akurat Terpercaya Anti Hoaxs News

  • Jelajahi

    Copyright © BataNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Atas

    Recent in Sports

    Recent in Sports

    Terkini

    📰 Haji Uma Bantu Keluarga Korban Putus Tangan di Aceh Besar, Desak Pengusutan Kasus Secara Transparan

    batanews
    Jumat, 19 Juni 2026, Juni 19, 2026 WIB Last Updated 2026-06-19T03:30:48Z
    Pengunjung: 1025

    Foto : Haji Uma Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, beri bantuan kepada keluarga korban kasus putus tangan di Kabupaten Aceh Besar 

    BANDA ACEH | BATANEWS 

    Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, menegaskan bahwa bantuan yang diberikan kepada keluarga korban kasus putus tangan di Kabupaten Aceh Besar murni dilandasi rasa kemanusiaan dan keprihatinan terhadap kondisi keluarga yang saat ini mendampingi korban menjalani perawatan di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.


    Menurut Haji Uma, bantuan berupa biaya makan bagi keluarga pasien merupakan bentuk kepedulian yang telah rutin ia lakukan terhadap masyarakat kurang mampu sejak pertama kali menjabat sebagai anggota DPD RI pada tahun 2014.


    Dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut, Haji Uma mengaku menerima laporan langsung dari anak korban yang memohon bantuan sambil menangis. Dalam laporannya, keluarga menyebut bahwa korban mengalami pemotongan tangan akibat tuduhan pencurian yang menurut mereka belum terbukti secara hukum.


    "Bantuan biaya untuk keluarga korban adalah bentuk keprihatinan atas dasar kemanusiaan. Pascakejadian kami menerima laporan dari anak korban yang memohon sembari menangis, menyebut jika ayahnya dipotong tangan atas tuduhan mencuri yang belum dapat terbuktikan serta adanya dugaan keterlibatan seorang oknum perwira polisi," ujar Haji Uma, Kamis (18/6/2026).

     

    Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah

    Meski memberikan perhatian terhadap kondisi korban dan keluarganya, Haji Uma menegaskan bahwa sikapnya tidak dimaksudkan untuk membela pihak yang dituduh melakukan pencurian.


    Ia menilai bahwa dalam setiap perkara hukum, semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang sah dan berkekuatan tetap.


    "Sikap saya dalam kasus ini bukan karena ingin membela yang dituduh salah dalam narasi yang berkembang. Tetapi karena mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membiarkan proses hukum yang membuktikan," tegasnya.

     

    Menurut Haji Uma, yang terpenting saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan tanpa keberpihakan kepada pihak manapun.


    "Siapapun yang bersalah wajib dihukum dan keadilan mutlak harus ditegakkan. Karena itu kasus ini perlu diusut secara objektif dan transparan oleh Polda Aceh agar tidak menjadi spekulasi di ruang publik," tambahnya.

     

    Versi Keluarga Korban

    Berdasarkan keterangan yang diterima Haji Uma dari pihak keluarga, anak korban bernama Riva Novianty (20) menjelaskan bahwa ayahnya, Bahtiar, saat kejadian sedang menuju kolam ikan milik kerabat bersama beberapa rekannya.

    Mereka disebut membawa pisau dapur dan tanggok ikan yang rencananya digunakan untuk menangkap ikan sebagai kebutuhan logistik.


    Dalam perjalanan, salah seorang rekan korban dikabarkan memetik dua buah mangga yang kemudian memicu teriakan "maling" dari warga sekitar. Dua rekannya berhasil melarikan diri, sementara Bahtiar tidak dapat berlari karena mengalami gangguan pada kakinya.


    Menurut versi keluarga, korban kemudian dikepung oleh sejumlah warga. Karena merasa tidak bersalah, korban disebut sempat mengacungkan pisau yang dibawanya untuk membela diri.


    Keluarga menyebut bahwa setelah korban membuang pisau dan mengangkat kedua tangannya, terjadi tindakan kekerasan yang menyebabkan tangan korban terputus.


    Namun demikian, Haji Uma mengingatkan bahwa kronologi tersebut merupakan versi yang disampaikan keluarga korban dan harus diuji melalui proses hukum yang berlaku.


    "Kronologi kejadian tersebut adalah versi pihak korban dan tentu kita menghargai versi dari semua pihak, baik korban maupun pelaku. Semua pernyataan itu harus diuji kebenarannya melalui proses hukum," jelasnya.

     

    Soroti Biaya Pengobatan dan Perlindungan Korban

    Selain menyoroti aspek hukum, Haji Uma juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap beban biaya pengobatan yang harus ditanggung keluarga korban.


    Menurut informasi yang diterimanya, biaya operasi dan perawatan korban di RSUDZA tidak seluruhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kondisi ini menjadi persoalan tersendiri mengingat keluarga korban disebut berasal dari kalangan ekonomi kurang mampu.


    Karena itu, Haji Uma berencana menyurati agar memberikan perhatian terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan perlindungan dan pendampingan bagi korban serta keluarganya.


    Langkah tersebut, menurutnya, penting untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.


    Menunggu Hasil Penyelidikan

    Kasus ini hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat Aceh dan memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik. Sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap fakta secara menyeluruh dan profesional agar keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.

    📌 [ByU]

    Komentar

    Tampilkan