LANGSA – BATANEWS
PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional VI memberikan penegasan tegas bahwa Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan Kebun Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, adalah sah secara hukum dan masih berstatus aktif hingga saat ini. Perusahaan juga menyatakan kesiapannya untuk melakukan klarifikasi secara terbuka terkait klaim yang beredar di masyarakat.
Hal tersebut diutarakan oleh Manajemen PTPN IV Regional VI melalui Kepala Sub Bagian Kesekretariatan dan Humas, M. Febriansyah, pada Sabtu (07/03/2026). Klarifikasi ini disampaikan sebagai tanggapan atas informasi yang diterima perusahaan dari pihak yang mengatasnamakan koordinator aksi demonstrasi yang berencana melakukan unjuk rasa di Kantor Manajer Kebun Cot Girek.
Menurut Febriansyah, berdasarkan informasi yang diterima, rencana aksi tersebut tidak hanya bertujuan menyampaikan aspirasi, tetapi juga disertai narasi yang memprovokasi masyarakat untuk menyerang perusahaan. Salah satu klaim yang disebarkan adalah bahwa perusahaan tidak memiliki status hak atas lahan yang jelas, khususnya terkait HGU di areal Kebun Cot Girek.
Menanggapi hal tersebut, Febriansyah menegaskan, "Klaim tersebut tidak benar dan tidak berdasar secara hukum."
Ia menjelaskan lebih lanjut, "Areal operasional Kebun Cot Girek merupakan lahan yang memiliki status Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat HGU yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 1996. Hingga saat ini, sertifikat tersebut masih berstatus aktif serta tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan pada BPN."
Dijelaskannya, sebagai perusahaan milik negara yang menjalankan kegiatan usaha secara profesional, PTPN IV Regional VI selalu beroperasi berdasarkan legalitas yang sah serta tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam aspek penguasaan dan pemanfaatan lahan.
Perusahaan sangat menyayangkan adanya penyampaian informasi yang tidak akurat kepada masyarakat yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik serta memicu sentimen negatif terhadap perusahaan.
M. Febriansyah juga menegaskan bahwa PTPN IV Regional VI pada prinsipnya terbuka untuk melakukan verifikasi dan pembuktian data secara transparan terkait status dan legalitas lahan Kebun Cot Girek dengan pihak-pihak yang menyampaikan klaim tersebut. ( *")
Sumber : Manajemen PTPN IV Regional VI ( Humas)



