![]() |
| Foto : Ilustrasi |
JAKARTA | BATANEWS
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menegaskan bahwa penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang sedang menjalankan fungsi jurnalistik secara sah berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers. Hal ini dinilai dapat membungkam kritik, membatasi arus informasi, serta menekan kebebasan berekspresi.
Pandangan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum dalam perkara Permohonan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” tegas Guntur dalam sidang putusan.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada 19 Januari 2026 di ruang sidang pleno MK.
Permohonan Diajukan Organisasi Wartawan Hukum
Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono.
Para pemohon menilai Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya mengandung multitafsir yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memberikan perlindungan kepada wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Mahkamah kemudian menegaskan bahwa fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana disebut dalam penjelasan pasal tersebut harus dipahami secara utuh dan tidak terpisahkan dari norma Pasal 8 UU Pers.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki fungsi untuk:
- menyampaikan informasi kepada publik
- memberikan pendidikan dan hiburan
- menjalankan kontrol sosial
Namun dalam praktiknya, wartawan juga diwajibkan menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.
Wartawan Dianggap Berada Pada Posisi Rentan
Mahkamah menilai wartawan memiliki posisi yang secara inheren rentan karena pekerjaan jurnalistik sering bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial.
Karena itu, pemberian perlindungan hukum khusus kepada wartawan tidak dianggap sebagai bentuk keistimewaan yang melanggar asas equality before the law, melainkan merupakan instrumen konstitusional untuk menciptakan keadilan substantif.
Mahkamah juga menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak bersifat absolut, tetapi bersyarat. Wartawan tetap harus mematuhi:
- kode etik jurnalistik
- peraturan perundang-undangan
- standar profesional jurnalistik
Selama wartawan menjalankan tugasnya secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak ada tindakan represif, tekanan, intimidasi, maupun kriminalisasi yang menghambat kebebasan pers.
Mekanisme Dewan Pers Harus Didahulukan
Mahkamah juga menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis yang mengatur secara khusus kegiatan jurnalistik. Karena itu, penyelesaian sengketa pers harus lebih dahulu menggunakan mekanisme yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Langkah yang harus ditempuh terlebih dahulu antara lain:
- hak jawab
- hak koreksi
- penilaian pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers
Mahkamah menilai mekanisme tersebut merupakan forum utama (primary remedy) sekaligus bagian dari pendekatan restorative justice sebelum perkara dibawa ke jalur pidana atau perdata.
Dengan demikian, penggunaan sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan seharusnya hanya dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
Jika prinsip tersebut diabaikan, Mahkamah menilai penegakan hukum berpotensi:
- melanggar prinsip due process of law
- mengancam hak konstitusional wartawan
- merugikan hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan berimbang
Amar Putusan MK
Dalam amar putusannya yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Frasa tersebut dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian kode etik oleh Dewan Pers tidak menghasilkan penyelesaian.
Tiga Hakim Menyampaikan Dissenting Opinion
Meski demikian, tidak semua hakim konstitusi sependapat dengan putusan tersebut.
Tiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni:
- Saldi Isra
- Daniel Yusmic P. Foekh
- Arsul Sani
Mereka berpendapat bahwa permohonan para pemohon seharusnya ditolak.
✍️ [RED]




