
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H. saat memberikan keterangan kepada awak media, Jum’at, (17/11/2023).foto/polres atim
ACEH TIMUR | BATANEWS
Beredarnya berita di media online dan media sosial terkait ZL, 34 tahun, warga Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur yang merupakan DPO narkoba maju sebagai Caleg DPRK Aceh Timur, Kapolres Aceh Timur memerintahkan kepada Kasatresnarkoba untuk melakukan konfirmasi dengan Ditresnarkoba Polda Aceh tentang kebenaran berita tersebut.
“Dari hasil konfirmasi, diperoleh keterangan benar adanya bahwa ZL ditetapkan sebagai DPO oleh Ditersnarkoba Polda Aceh sejak tanggal 20 nopember 2022,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H. kepada awak media, Jum’at, (17/11/2023).
Setelah memperoleh keterangan itu, Kapolres Aceh Timur kembali memerintahkan Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap ZL.
“Dari hasil penyelidikan, pada hari Rabu, Tanggal 15 Nopember 2023 sekira pukul 15.00 WIB, ZL berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Aceh Timur dan akan diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Aceh yang menerbitkan DPO,” sebut Kapolres.
Menurutnya, ini sekaligus menanggapi pertanyaan dari berbagai kalangan termasuk awak media terkait terbitnya SKCK ZL.
“Jadi kami sampaikan kepada rekan rekan media, sebelum memperoleh informasi bahwa ZL ini masuk dalam DPO, Polres Aceh Timur tidak pernah melakukan penangkapan dan tidak pernah menerbitkan DPO atas nama ZL.
Sedangkan DPO yang beredar di media sosial itu dikeluarkan oleh Ditresnarkoba Polda Aceh,” ujar Kapolres.
Dikatakan, terkait terbitnya SKCK atas nama ZL, bahwa, siapa saja bisa mengajukan permohonan SKCK, walaupun si pemohon dalam keadaan bermasalah. Tetapi dalam keterangannya dicantumkan bahwa si pemohon pernah atau sedang menjalani proses hukum.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H.[*]



