BataNews

Berita Akurat Terpercaya Anti Hoaxs News

  • Jelajahi

    Copyright © BataNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Atas

    @BATA-News

    Recent in Sports

    Recent in Sports

    Iklan

    Terkini

    YARA Soroti Dugaan Mafia Tanah di Subulussalam, Lahan Hutan Panji Diduga Dijual ke Warga Luar Daerah

    By Maha
    Rabu, 04 Februari 2026, Februari 04, 2026 WIB Last Updated 2026-02-04T08:38:19Z
    Pengunjung: 1025
    Foto : Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako

    SUBULUSSALAM | BATANEWS 

    Praktik dugaan mafia tanah di Kota Subulussalam dinilai semakin terang-terangan dengan modus mengatasnamakan masyarakat lokal, namun pada akhirnya lahan tersebut diduga dijual kepada warga atau konglomerat dari luar daerah.

    Informasi yang berkembang menyebutkan, lahan hutan dibuka dan didaftarkan atas nama kelompok masyarakat atau individu tertentu, namun tujuan akhirnya adalah untuk diperjualbelikan demi keuntungan pribadi. Pola seperti ini disebut sebagai cara klasik mafia tanah yang kerap terjadi di berbagai daerah.


    Isu terbaru mencuat terkait dugaan praktik jual beli lahan hutan desa di Kampong Panji, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam. Dugaan tersebut mengarah pada keterlibatan oknum tertentu yang memanfaatkan nama masyarakat untuk menguasai dan menjual lahan dalam luasan besar.


    YARA: Luasan Capai Ratusan Hektare

    Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako, secara tegas menyoroti dugaan tersebut. Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, luasan lahan yang diduga diperjualbelikan mencapai ratusan hektare.


    “Ini tidak boleh dibiarkan. Luasan yang kami dapat informasinya adanya dugaan penjualan tanah di Desa Panji, Kecamatan Longkib, oleh pihak tertentu mencapai ratusan hektare dengan modus mengatasnamakan masyarakat. Yang menjadi sorotan kami, tanah tersebut ditawarkan untuk dijual kepada warga luar daerah,” ujar Edi Sahputra Bako, Rabu (4/2/2026).

     

    Menurut Edi, praktik mafia tanah seperti ini harus segera dihentikan karena dampaknya sangat merugikan masyarakat lokal.


    Masyarakat Lokal Tersingkir

    Edi mengungkapkan, saat ini sudah cukup banyak lahan di Subulussalam dengan luasan ribuan hektare yang dikuasai oleh pihak luar daerah. Kondisi tersebut membuat masyarakat lokal yang benar-benar ingin berkebun untuk memenuhi kebutuhan ekonomi justru tersingkir dan kesulitan mendapatkan lahan.


    “Akibat ulah oknum mafia tanah yang berduit, masyarakat sekitar yang ingin berkebun malah tidak mendapatkan lahan,” tegasnya.

     

    Lebih lanjut, Edi juga menyebutkan adanya informasi bahwa lahan tersebut telah diajukan ke Kantor Pertanahan Kota Subulussalam untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).


    “Sangat rapi permainannya jika ini benar,” tambah Edi.

     

    Minta Kantor Pertanahan Hentikan Proses SHM

    Atas dugaan tersebut, YARA secara resmi meminta Kantor Pertanahan Kota Subulussalam untuk tidak memproses pengajuan sertifikat yang diduga bermasalah.


    “Kami mengingatkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Subulussalam agar tidak memproses pengajuan SHM yang diajukan pihak tertentu, karena ada dugaan kuat modus mafia tanah yang merugikan masyarakat,” ujar Edi.

     

    Desak Pembentukan Satgas Mafia Tanah

    Selain itu, Edi Sahputra Bako juga meminta Wali Kota Subulussalam bersama Polres Subulussalam untuk segera membentuk Satgas Mafia Tanah.


    Satgas tersebut diharapkan bertugas untuk:

    • Mendata dan menginventarisir lahan
    • Mengawasi proses penguasaan dan peralihan lahan
    • Menindak tegas secara hukum praktik mafia tanah di Kota Subulussalam

    “Ini penting guna menyelamatkan lahan yang ada agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

     

    Status Lahan Dipertanyakan

    Edi juga menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima YARA, lahan di Kampong Panji tersebut berada di sekitar lahan eks PT Rundeng. Dengan demikian, status hukum lahan tersebut dinilai perlu dipertanyakan lebih lanjut.


    “Selama ini lahan tersebut terlantar dan masih berupa hutan, sehingga statusnya harus dikaji secara serius,” pungkas Edi.


    ✍️ [MH]

    Komentar

    Tampilkan