BataNews

Berita Akurat Terpercaya Anti Hoaxs News

  • Jelajahi

    Copyright © BataNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Atas

    @BATA-News

    Recent in Sports

    Recent in Sports

    Iklan

    Terkini

    Pucok Alue Pidie Masuk Pagu Tertinggi Dana Desa 2026, Haji Uma: Anggaran Besar Harus Terasa di Masyarakat

    batanews
    Selasa, 22 September 2026, 3:54 PM WIB Last Updated 2026-09-22T12:14:37Z
    Pengunjung: 1025

    Foto: Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos., M.Sos., dalam acara pemaparan Dirjen Kemendes PDT, Friendy P. Sihotang, S.Sos., M.T., Rapat Kerja Komite I DPD RI 

    PIDIE | BATANEWS 

    Gampong Pucok Alue, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, mencatat capaian yang menarik perhatian dalam alokasi Dana Desa Reguler Tahun Anggaran 2026.


    Gampong yang berada di kawasan pegunungan Pidie tersebut masuk dalam daftar penerima pagu maksimal Dana Desa Reguler 2026 sebesar Rp548.060.000.


    Informasi itu diperoleh Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos., M.Sos., dalam pemaparan Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Friendy P. Sihotang, S.Sos., M.T., pada Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama pemerintah daerah dan kementerian di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026)


    Dalam bahan paparan mengenai Dana Desa Reguler 2026, Pucok Alue tercatat pada kelompok pagu tertinggi, yakni Rp548,06 juta. Secara nasional, Dana Desa Reguler 2026 dialokasikan sebesar Rp25 triliun untuk 75.260 desa.


    Bagi Haji Uma, besarnya pagu tersebut patut disyukuri. Namun, angka tersebut sekaligus membawa tanggung jawab besar bagi pemerintah gampong agar penggunaannya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.


    “Alhamdulillah, Gampong Pucok Alue, Geumpang, Pidie mendapatkan pagu maksimal Dana Desa Reguler 2026 sebesar Rp548,06 juta. Ini tentu kita syukuri, tetapi yang paling penting adalah bagaimana anggaran ini benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan menjawab kebutuhan pembangunan gampong,” kata Haji Uma.

     

    Bukan Sekadar Angka Rp548 Juta

    Haji Uma menilai kondisi geografis Geumpang menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan ketika melihat besarnya kebutuhan pembangunan di kawasan tersebut.


    Kecamatan Geumpang merupakan salah satu wilayah terluas di Kabupaten Pidie dengan luas sekitar 1.576 kilometer persegi. Wilayah itu terdiri atas lima gampong, yakni Pulo Lhoih, Bangkeh, Pucok Alue, Leupu, dan Keune.


    Bentang wilayah yang luas dan berada di kawasan pegunungan membuat pembangunan di Geumpang memiliki tantangan tersendiri.


    Permukiman warga tersebar, akses menuju sejumlah kawasan masih sulit, sementara biaya pengangkutan material maupun pelaksanaan konstruksi relatif membutuhkan perhatian lebih.


    “Dengan wilayah yang sangat luas, akses yang masih sulit, biaya konstruksi dan distribusi material yang tinggi, serta masyarakat yang tinggal tersebar, tentu kebutuhan pembangunannya berbeda dengan desa yang aksesnya lebih mudah. Karena itu, pagu yang besar ini harus kita kawal ketat agar tepat sasaran,” ujar Haji Uma.

     

    Mengapa Pucok Alue Mendapat Pagu Maksimal?

    Haji Uma menjelaskan, besaran Dana Desa yang diterima setiap desa tidak ditentukan dengan nominal yang sama.


    Pengalokasiannya menggunakan sejumlah komponen dan indikator yang menggambarkan kondisi masing-masing desa, antara lain Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Formula.


    Dalam komponen formula, sejumlah variabel diperhitungkan, termasuk jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, serta tingkat kesulitan geografis.


    Dengan demikian, karakteristik wilayah dan kondisi sosial ekonomi masyarakat menjadi bagian dari perhitungan yang memengaruhi besaran Dana Desa.


    “Jadi, masyarakat juga perlu mengetahui mengapa Pucok Alue mendapatkan Dana Desa sebesar Rp548,06 juta. Angka ini bukan diberikan begitu saja. Ada indikator yang dihitung pemerintah, mulai dari kondisi masyarakat, kemiskinan, luas wilayah hingga tingkat kesulitan geografis,” jelasnya.

     

    Dokumen paparan Dana Desa Reguler 2026 menunjukkan rentang pagu memang berbeda-beda. Pagu tertinggi yang tercantum mencapai Rp548.060.000, sedangkan desa-desa lainnya berada pada kelompok nominal berbeda sesuai formula pengalokasian.


    Haji Uma: Semakin Besar Anggaran, Semakin Besar Tanggung Jawab

    Haji Uma mengingatkan agar besarnya alokasi tidak hanya dipandang sebagai sebuah prestasi administratif.


    Menurutnya, nominal tersebut harus diterjemahkan menjadi program yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.


    “Semakin besar anggaran yang diterima, semakin besar pula tanggung jawab dalam pengelolaannya. Kita ingin Dana Desa ini mampu memperbaiki akses, mengurangi kemiskinan, memperkuat ekonomi masyarakat, dan meningkatkan pelayanan dasar di gampong,” tegasnya.

     

    Ia meminta pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan, penetapan program, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.


    Dengan begitu, Dana Desa tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen APB Gampong, tetapi benar-benar menghasilkan perubahan di tengah masyarakat.


    Pidie Juga Memiliki Alokasi Dana Gampong

    Selain Dana Desa yang bersumber dari APBN, pemerintah kabupaten juga memiliki skema pembiayaan melalui Alokasi Dana Gampong (ADG).


    Berdasarkan Peraturan Bupati Pidie Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong, total ADG Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp104.709.068.200 untuk 730 gampong di Kabupaten Pidie.


    Dengan demikian, pembiayaan pembangunan gampong di Pidie berasal dari berbagai sumber sesuai ketentuan, termasuk Dana Desa dari pemerintah pusat dan ADG dari pemerintah kabupaten.


    Keuchik Diminta Pahami Aturan Penggunaan Dana Desa

    Di sisi lain, Haji Uma mengingatkan para keuchik dan aparatur gampong di Pidie serta seluruh Aceh agar memahami ketentuan penggunaan Dana Desa 2026.


    Ia menyoroti Permendes Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 sebagai salah satu pedoman yang perlu dipahami pemerintah gampong.


    Ketentuan tersebut mengarahkan penggunaan Dana Desa pada sejumlah prioritas, antara lain penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Dana Desa, ketahanan pangan, kesehatan dan penanganan stunting, Padat Karya Tunai Desa, infrastruktur desa, serta dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih.


    Haji Uma meminta pemerintah gampong tidak mengambil langkah yang bertentangan dengan ketentuan penggunaan anggaran.


    “Jangan sampai karena mendapatkan dana besar kemudian penggunaannya tidak terarah. Keuchik dan aparatur gampong harus memahami Permendes Nomor 16 Tahun 2025. Apa yang diperbolehkan, apa yang menjadi fokus, dan apa yang tidak boleh dibiayai dengan Dana Desa harus dipahami dengan benar,” ujarnya.

     

    Ia juga menyoroti pentingnya keberlanjutan hak dan kesejahteraan aparatur pemerintahan gampong. Menurutnya, jika terdapat pembatasan pembiayaan tertentu melalui Dana Desa, pemerintah pusat dan daerah perlu menyiapkan skema lain yang sesuai dengan regulasi.


    “Permendes Nomor 16 Tahun 2025 harus kita jalankan. Tetapi di sisi lain, pemerintah pusat dan daerah juga harus memiliki skema lain untuk memikirkan hak keuchik, kaur, perangkat, dan badan permusyawaratan gampong. Harus kita akui bahwa jalannya roda pemerintahan gampong merupakan hasil kolaborasi seluruh aparatur,” kata Haji Uma.

     

    Dana Desa Harus Kembali ke Masyarakat

    Haji Uma menegaskan, inti dari pengelolaan Dana Desa adalah memastikan anggaran memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.


    Ia menyebut program prioritas seperti pengurangan kemiskinan, ketahanan pangan, penanganan stunting, padat karya, dan penguatan ekonomi desa harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan Dana Desa 2026.


    Dalam dokumen petunjuk operasional 2026, pemerintah juga menempatkan ketahanan pangan, layanan dasar kesehatan, pembangunan infrastruktur desa, infrastruktur digital, serta dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari fokus penggunaan Dana Desa.


    “Untuk Pucok Alue, Rp548,06 juta ini harus menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan. Jangan hanya menjadi angka dalam APB Gampong. Masyarakat harus bisa melihat dan merasakan langsung perubahan yang dihasilkan dari Dana Desa tersebut,” tegasnya.

     

    Menurut Haji Uma, pengawalan anggaran harus dimulai sejak awal, bukan setelah program selesai dilaksanakan.


    Transparansi, partisipasi masyarakat, ketepatan program, serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting agar Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan.


    “Saya akan terus mengawal agar Dana Desa 2026 benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Pucok Alue, Geumpang, dan seluruh gampong di Aceh. Anggaran yang besar harus diikuti pengawasan yang kuat, transparansi, serta tanggung jawab kepada masyarakat,” tutup Haji Uma.

    [ByU]

    Komentar

    Tampilkan