BATANEWS, LANGSA — Rabu, 23 September 2026
Kasus korupsi yang melibatkan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menggelisahkan publik. Kali ini menyangkut dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjerat 17 orang dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 14 September 2026. Kasus ini pun memunculkan desakan agar Menteri ATR/BPN H. Nusron Wahid turut dimintai pertanggungjawaban hingga mengundurkan diri.
Pandangan ini disampaikan Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, SH., MH., M.Pd., Guru Besar Hukum Pidana Islam yang juga mantan Ketua Bidang Politik DPP KANI Jakarta serta Ketua Umum Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Provinsi Aceh.
Korupsi Makin Merebak, Diperlukan Langkah Tegas
Prof. Muzakkir menilai kualitas dan kuantitas korupsi di Indonesia telah mencapai tingkat yang sangat memprihatinkan dan memalukan. Sejak awal tahun 2026, kasus korupsi besar-besaran terus bermunculan: mulai dari Badan Gizi Nasional, Kejaksaan Agung, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan, hingga kini menyusul Kementerian ATR/BPN.
"Korupsi tumbuh subur bagai jamur di musim hujan, merambah ke seluruh sektor pemerintahan maupun swasta. Penangkapan demi penangkapan dilakukan, namun para pelaku tak bergeming, justru makin berani," ujar Prof. Muzakkir.
Ia mempertanyakan mengapa Presiden Prabowo Subianto yang dikenal tegas dan berani seolah-olah membiarkan keadaan berlangsung. Menurutnya, jika jalur hukum menemui jalan buntu, Presiden perlu mengambil keputusan politik yang tegas. Ia juga mendesakan pemberian sanksi berat bagi para koruptor, termasuk hukuman mati yang dilaksanakan secara terbuka agar menjadi pelajaran.
Nusron Wahid Harus Bertanggung Jawab, Mundur Lebih Terhormat
Terkait kasus di Kementerian ATR/BPN, Prof. Muzakkir menegaskan Menteri Nusron Wahid tidak dapat melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak mengetahui peristiwa tersebut. Penggeledahan ruang kerja Menteri maupun ruang kerja pejabat di bawahnya, serta keterlibatan orang-orang dekat, sahabat, dan rekan politik Nusron Wahid — termasuk dari kalangan partai, pejabat kementerian, hingga pihak swasta seperti Direktur PT. Summarecon Agung Tbk. — mengindikasikan adanya keterkaitan yang patut diselidiki secara menyeluruh.
"Menteri memegang kewenangan tertinggi di kementeriannya. Jika terjadi pelanggaran besar di lingkungan yang dipimpinnya, tidak mungkin sekadar lepas tangan. Hal itu mencerminkan kepemimpinan yang tidak bermoral dan tidak beretika," tegasnya.
Prof. Muzakkir mendesak Nusron Wahid untuk bersikap jantan dan beretika: mengundurkan diri secara sukarela demi menjaga nama baik serta memberikan teladan bagi pejabat lain. Apabila tidak dilakukan, Presiden Prabowo Subianto sebaiknya segera memberhentikan Nusron Wahid dari jabatannya.
Saran serupa juga ditujukan kepada menteri-menteri lain yang kementeriannya tersandung kasus korupsi. "Presiden tidak perlu memelihara pejabat yang bobrok akhlaknya. Itu hanya akan menurunkan wibawa dan kredibilitas pemerintahan," pungkas mantan Staf Ahli DPR RI dan Ketua Pengurus Daerah Al Washliyah Kota Langsa ini.(Fsl)

