![]() |
| Foto : Tetty Marlina Naibaho, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Samosir |
SAMOSIR | BATANEWS
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Samosir, Tetty Marlina Naibaho, meminta Polres Samosir serius menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh empat orang yang mengaku sebagai wartawan dan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dugaan tersebut disebut menyasar sejumlah kepala desa dan pihak sekolah di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Tetty menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara profesional dan transparan guna memastikan fakta serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam tindakan yang dilaporkan.
Menurutnya, proses hukum penting dilakukan agar tidak muncul kesan bahwa identitas wartawan maupun LSM dapat digunakan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
“Polres Samosir kita harapkan menerapkan hukum yang berlaku dan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang menggunakan nama wartawan atau LSM untuk melakukan tindakan yang justru merusak kepercayaan masyarakat,” ujar Tetty.
SMSI: Jangan Campuradukkan Kritik dengan Pemerasan
Tetty menegaskan, profesi wartawan memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi dan melakukan kontrol sosial. Demikian pula keberadaan LSM yang memiliki ruang dalam kehidupan masyarakat.
Namun, menurutnya, penggunaan atribut atau identitas profesi maupun organisasi tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Ia meminta aparat penegak hukum terlebih dahulu mengungkap fakta secara objektif, termasuk memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan maupun para korban atau saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Jika hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya menemukan adanya tindak pidana, Tetty berharap kepolisian menerapkan ketentuan hukum terhadap pihak yang terbukti terlibat.
“Jika memang ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan. Tetapi semua harus berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang profesional,” tegasnya.
Jaga Kepercayaan terhadap Profesi Pers
Menurut Tetty, dugaan tindakan yang mengatasnamakan wartawan dapat berdampak terhadap kepercayaan publik kepada insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
Karena itu, ia berharap persoalan tersebut tidak hanya dilihat sebagai kasus hukum semata, tetapi juga menjadi momentum untuk menjaga marwah profesi wartawan serta membedakan kerja jurnalistik dengan tindakan yang tidak berkaitan dengan kegiatan pers.
SMSI Samosir, kata Tetty, mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan berdasarkan bukti.
Ia juga mengingatkan masyarakat, pemerintah desa maupun institusi pendidikan agar tidak serta-merta menganggap setiap orang yang mengaku wartawan sebagai bagian dari perusahaan pers atau organisasi pers tertentu.
“Nama wartawan dan LSM harus dijaga. Jangan sampai ulah oknum merusak kepercayaan masyarakat terhadap mereka yang benar-benar bekerja secara profesional dan menjalankan tugas sesuai aturan,” pungkas Tetty. [Red]


