![]() |
| Foto : HGU yang melibatkan PT Beurata Maju, PT Bayu Peuga Sawet, dan PT Tanjung Raya Bendahara kembali menjadi sorotan |
ACEH TIMUR | BATANEWS
Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang melibatkan PT Beurata Maju, PT Bayu Peuga Sawet, dan PT Tanjung Raya Bendahara kembali menjadi sorotan masyarakat. Konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dinilai belum memberikan kepastian hukum maupun rasa keadilan bagi masyarakat yang mengklaim memiliki hubungan historis dengan lahan tersebut.
Perwakilan masyarakat Gampong Teupin Raya, Ayahsyiek, mengatakan masyarakat adat tidak menolak keberadaan investasi, namun menginginkan seluruh proses pengelolaan lahan dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami tidak menolak investasi. Yang kami minta adalah kejelasan mengenai hak masyarakat, keterbukaan informasi, dan penyelesaian yang adil sesuai hukum," ujarnya.
Minta Pemerintah Hadir sebagai Penengah
Menurut masyarakat, pemerintah diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi sebagai regulator, tetapi juga menjadi mediator yang mampu memfasilitasi penyelesaian konflik secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Masyarakat menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan klarifikasi, di antaranya mengenai batas-batas HGU, keterbukaan dokumen perizinan, dugaan tumpang tindih dengan wilayah yang diklaim sebagai tanah adat, hingga pelaksanaan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, masyarakat meminta seluruh aspek tersebut diverifikasi secara terbuka oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Dorong Mekanisme Penyelesaian yang Melibatkan Semua Pihak
Selain meminta penelusuran administrasi, masyarakat juga mengusulkan pembentukan mekanisme penyelesaian konflik yang melibatkan pemerintah daerah, instansi pertanahan, kementerian terkait, perusahaan, serta masyarakat.
Menurut mereka, setiap klaim sebaiknya diuji berdasarkan dokumen resmi, data yuridis, serta kondisi faktual di lapangan agar menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Konflik Agraria Dinilai Perlu Segera Diselesaikan
Masyarakat menilai konflik agraria yang berkepanjangan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, mengganggu stabilitas sosial, serta memengaruhi iklim investasi apabila tidak segera diselesaikan secara adil dan transparan.
Karena itu, mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret, mulai dari verifikasi dokumen HGU, peninjauan batas wilayah apabila diperlukan, hingga membuka ruang dialog yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Bukan Sekadar Soal Lahan
Bagi masyarakat adat, penyelesaian konflik ini tidak hanya menyangkut status kepemilikan tanah, tetapi juga berkaitan dengan sejarah, identitas, dan hak-hak yang mereka yakini telah diwariskan secara turun-temurun.
Ayahsyiek berharap proses penyelesaian dapat menghasilkan kepastian hukum yang memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan.
"Harapan kami sederhana, agar penyelesaian dilakukan secara transparan, berdasarkan hukum yang berlaku, sehingga kepentingan masyarakat dan investasi dapat berjalan beriringan," tuturnya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak PT Beurata Maju, PT Bayu Peuga Sawet, maupun PT Tanjung Raya Bendahara terkait pernyataan masyarakat tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan serta instansi pemerintah terkait untuk memenuhi asas keberimbangan pemberitaan. [ByU]






