![]() |
| Foto : Sebanyak 2.511,17 gram atau lebih dari 2,5 kilogram sabu dimusnahkan dalam kegiatan resmi di ruang Satresnarkoba Polres Langsa |
LANGSA | BATANEWS
Polres Langsa kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika. Sebanyak 2.511,17 gram atau lebih dari 2,5 kilogram sabu dimusnahkan dalam kegiatan resmi di ruang Satresnarkoba Polres Langsa, Rabu (13/5/2026).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan enam kasus narkotika selama periode Januari hingga April 2026 yang melibatkan delapan tersangka dari berbagai daerah di Aceh hingga luar provinsi.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto sebagai bagian dari dukungan terhadap program nasional pemberantasan narkoba.
“Pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk nyata komitmen Polres Langsa dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika,” tegas Kapolres.
Menurutnya, sabu yang dimusnahkan berpotensi merusak ribuan masyarakat jika berhasil beredar di pasaran.
Jaringan Lintas Daerah Mulai Terbongkar
Dari enam kasus yang diungkap, polisi mengamankan delapan tersangka terdiri dari tujuh pria dan satu perempuan dengan latar belakang berbeda, mulai dari wiraswasta, ibu rumah tangga hingga buruh harian lepas.
Kasus terbesar terjadi pada Maret 2026 dengan barang bukti lebih dari dua kilogram sabu yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran lintas daerah Aceh Timur dan Aceh Tamiang.
Salah satu perhatian publik muncul saat polisi menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Sutina di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, dengan barang bukti 167,70 gram sabu.
Pengungkapan lain dilakukan secara bertahap sejak Januari 2026, mulai dari penangkapan tersangka di Langsa Timur dengan barang bukti 29,15 gram sabu hingga pengungkapan besar masing-masing 1.019 gram dan 1.020 gram sabu pada awal Maret 2026.
Polisi Klaim Selamatkan 20 Ribu Jiwa
Satresnarkoba Polres Langsa menyebut total barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 20.089 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan unsur Kejaksaan Negeri Langsa, Pengadilan Negeri Langsa, BNN Kota Langsa, Dinas Kesehatan, penasehat hukum tersangka, serta jajaran pejabat Polres Langsa.
Sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air hingga larut, kemudian dicampur cairan pembersih sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir agar tidak dapat digunakan kembali.
Ancaman Hukuman Mati
Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Sirya Iqbal, menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan narkotika yang mencoba menjadikan wilayah Langsa sebagai jalur peredaran.
“Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa dan harus dilawan bersama,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Aceh Masih Darurat Narkoba?
Pengungkapan sabu dalam jumlah besar ini kembali memperlihatkan bahwa Aceh masih menjadi wilayah rawan peredaran narkotika.
Besarnya barang bukti dan keterlibatan jaringan lintas daerah memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana akar peredaran narkoba telah masuk ke berbagai lapisan masyarakat?
Jika tidak dibarengi langkah pencegahan yang masif, penangkapan demi penangkapan dikhawatirkan hanya memutus rantai kecil tanpa menyentuh aktor besar di balik bisnis haram bernilai miliaran rupiah tersebut.






