![]() |
| Foto: Polres Pidie Jaya berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan tujuh tersangka |
PIDIE JAYA I BATANEWS
Komitmen memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan Polres Pidie Jaya. Dalam pelaksanaan Operasi Antik 2026, Satuan Reserse Narkoba ini (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan tujuh tersangka di sejumlah lokasi dalam wilayah hukumnya.
Salah satu pengungkapan terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Gampong Manyang Cut, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap dua tersangka masing-masing berinisial OM (27) dan IS (26).
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Haryadi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar AKP Mahruzar.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan kedua tersangka berada di kawasan rumah hunian sementara (huntara) Gampong Manyang Cut. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan yang turut disaksikan perangkat desa setempat.
Hasilnya, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,66 gram yang disimpan dalam bungkus rokok di saku celana kiri milik tersangka OM. Polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit handphone merek Realme dan Vivo, serta satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BL 3496 PAI.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial S, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berdomisili di Kabupaten Pidie.
“Petugas telah melakukan pengembangan kasus, namun terduga pelaku lainnya belum berhasil diamankan dan masih dalam pengejaran,” lanjutnya.
Selain kasus tersebut, selama Operasi Antik 2026, Satresnarkoba Polres Pidie Jaya juga berhasil mengungkap tiga kasus lainnya.
Pada pengungkapan berbeda, polisi menangkap tersangka M (27) dan R (36) dengan barang bukti enam paket sabu seberat 1,03 gram, dua unit handphone, serta satu unit timbangan elektrik.
Kemudian, tersangka MZ (34) turut diamankan dengan barang bukti empat paket sabu seberat 1,06 gram.
Sementara itu, tersangka B (48) dan MH juga berhasil ditangkap dengan barang bukti delapan paket sabu seberat 2,16 gram, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor.
Secara keseluruhan, selama Operasi Antik 2026, Polres Pidie Jaya berhasil menyita total 5,91 gram sabu dari empat kasus yang diungkap.
Polres Pidie Jaya menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayahnya. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif. [W4N15]


