BataNews

Berita Akurat Terpercaya Anti Hoaxs News

  • Jelajahi

    Copyright © BataNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Atas

    Recent in Sports

    Recent in Sports

    Terkini

    📰 IMO-Indonesia Aceh Apresiasi Polres Aceh Tenggara Ungkap Pembunuhan Khairunnisa, Desak Pelaku Dihukum Maksimal

    batanews
    Sabtu, 16 Mei 2026, Mei 16, 2026 WIB Last Updated 2026-05-16T08:55:50Z
    Pengunjung: 1025
    Foto : Tgk Razak Pining, kutuk keras terhadap pelaku pembunuhan yang menimpa Gadis Cilik Sahila Khairunnisa


    BANDA ACEH | BATANEWS 

    Organisasi Badan Usaha Media Online Indonesia (IMO-Indonesia) Perwakilan Aceh memberikan apresiasi terhadap kinerja Polres Aceh Tenggara yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap Sahila Khairunnisa (10), bocah asal Desa Lawe Sempilang, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara.


    Perwakilan IMO-Indonesia Aceh, Tgk Razak Pining, menilai pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menangani tindak kekerasan terhadap anak yang sempat mengguncang masyarakat Aceh Tenggara.



    “Saya mengapresiasi kerja polisi. Kasus ini harus ditangani serius dan pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis agar mendapat hukuman maksimal,” ujar Tgk Razak Pining di Banda Aceh, Sabtu (16/5/2026).

     

    Desak Hukuman Berat untuk Pelaku

    Menurutnya, tindakan pelaku merupakan kejahatan yang sangat keji karena korbannya masih anak-anak.


    Ia bahkan menilai hukuman berat layak dijatuhkan kepada tersangka atas perbuatannya yang dinilai tidak manusiawi.


    “Khairunnisa itu anak di bawah umur. Hukumannya harus berat. Bila perlu harus dihukum mati,” tegasnya.

     

    Pernyataan tersebut muncul di tengah duka mendalam masyarakat atas meninggalnya bocah 10 tahun yang sebelumnya sempat hilang selama sekitar 10 hari sebelum ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.


    Polisi Tetapkan Satu Tersangka

    Dalam kasus tersebut, Polres Aceh Tenggara telah menetapkan seorang pria berinisial MDS (37), warga Desa Pintu Khimbe, sebagai tersangka utama.


    Pelaku diketahui masih berasal dari desa yang sama dengan korban.


    Peristiwa tragis itu disebut terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di area kebun kakao milik warga di Kecamatan Lawe Alas.


    Setelah menerima laporan kehilangan, Satreskrim Polres Aceh Tenggara melakukan penyelidikan intensif melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga olah tempat kejadian perkara.


    Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

    • sepasang sandal warna putih,
    • topi hitam bertuliskan “Jeep”,
    • serta celana jeans pendek warna biru.

    Polisi Pastikan Proses Hukum Maksimal

    Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, menegaskan pihaknya akan menangani kasus tersebut secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    “Perbuatan tersangka sangat tidak manusiawi dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban maupun masyarakat. Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara maksimal,” ujarnya.

     

    Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.


    Luka Sosial yang Dalam

    Kasus pembunuhan Sahila Khairunnisa tidak hanya meninggalkan duka bagi keluarga, tetapi juga memunculkan trauma dan kemarahan publik.


    Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan perhatian bersama, baik dari aparat penegak hukum, pemerintah, maupun masyarakat.


    Publik kini menanti proses hukum berjalan transparan dan tegas agar memberi rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus efek jera terhadap pelaku kejahatan serupa.


    📌 [Red]

    Komentar

    Tampilkan