BataNews

Berita Akurat Terpercaya Anti Hoaxs News

  • Jelajahi

    Copyright © BataNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Atas

    Recent in Sports

    Recent in Sports

    Terkini

    📰 Dugaan Cafe Remang-Remang dan Bisnis Wanita Malam Kian Menjamur di Aceh Tenggara, IMO-Indonesia Berharap Aparat Jangan Tutup Mata

    batanews
    Minggu, 17 Mei 2026, Mei 17, 2026 WIB Last Updated 2026-05-17T05:35:09Z
    Pengunjung: 1025

    Foto : IMO-Indonesia wilayah Aceh soroti Dugaan Bisnis Wanita Malam untuk Cafe remang-remang di Aceh Tenggara 

    BANDA ACEH | BATANEWS 

    Fenomena menjamurnya cafe remang-remang yang diduga menyediakan minuman keras jenis tuak hingga praktik prostitusi terselubung mulai memicu keresahan masyarakat di Kabupaten Aceh Tenggara, Minggu (17/5/2026)


    Sejumlah warga menilai lemahnya penindakan aparat membuat bisnis hiburan malam berkedok warung tuak semakin berkembang di wilayah berjuluk Bumi Sepakat Segenep tersebut.


    Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan informasi masyarakat, beberapa lokasi yang beroperasi pada malam hari disebut tidak hanya menjual minuman tradisional fermentasi, tetapi juga diduga menyediakan wanita penghibur dan menjadi tempat transaksi prostitusi.


    “Kalau malam tempat itu seperti diskotik saja, sangat ramai dan hingar bingar,” ungkap salah seorang warga.

     

    Warga berharap aparat penegak hukum datang ke lokasi, untuk melakukan tindakan tegas yang benar-benar memberi efek jera.


    “APH tolong lakukan penertiban, agar tidak merusak moral generasi muda sebagai harapan bangsa,” ujar warga lainnya.

     

    Polemik Tuak dan Syariat Islam di Aceh

    Tuak sendiri merupakan minuman hasil fermentasi nira pohon aren, kelapa, atau siwalan dengan kandungan alkohol yang dapat mencapai 4 hingga 20 persen tergantung proses fermentasi.


    Di Aceh, keberadaan dan konsumsi tuak atau minuman beralkohol masuk dalam kategori khamar yang dilarang berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.


    Dalam qanun tersebut dijelaskan sejumlah sanksi:

    • peminum khamar dapat dihukum cambuk 40 kali,
    • pembeli atau penyimpan diancam cambuk, denda emas, atau penjara,
    • sementara pengedar dan penjual terancam hukuman lebih berat hingga 60 kali cambuk atau pidana penjara.

    Karena itu, maraknya cafe remang-remang yang diduga bebas menjual tuak menimbulkan pertanyaan besar di tengah penerapan syariat Islam di Aceh.


    Dugaan Prostitusi Terselubung

    Yang menjadi sorotan bukan hanya soal minuman keras, tetapi dugaan praktik prostitusi yang disebut tumbuh seiring keberadaan cafe-cafe/kede tersebut.


    Fenomena ini dinilai sebagai bentuk degradasi sosial yang mengkhawatirkan karena mulai menyasar generasi muda dan lingkungan masyarakat sekitar.


    Ironisnya, menurut Tgk Razak Pining dari IMO-Indonesia wilayah Aceh, mayoritas pengunjung cafe remang-remang yang menyediakan minuman tradisional itu justru berasal dari kalangan muslim.


    “Harusnya minuman tradisional ini untuk saudara non-muslim dalam konteks budaya tertentu, tapi sekarang banyak juga dari kalangan muslim mengkonsumsinya. Ini sangat miris,” ungkap Tgk. Razak Pining 

     

    Aparat Didesak Bertindak Tegas

    Masyarakat dan Pihak IMO-Indonesia wilayah Aceh mendesak aparat penegak hukum, Satpol PP, dan Wilayatul Hisbah (WH) agar tidak hanya melakukan razia simbolis, tetapi benar-benar menindak tegas praktik penjualan khamar dan dugaan prostitusi yang semakin terbuka.


    Jika pembiaran terus terjadi, publik khawatir Aceh Tenggara perlahan kehilangan marwah sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam.


    Fenomena ini juga memperlihatkan adanya dilema sosial antara budaya lokal kelompok tertentu dan penerapan hukum syariat yang berlaku menyeluruh di Aceh.


    Namun di sisi lain, masyarakat menilai aturan hukum tidak boleh tebang pilih dan harus ditegakkan secara konsisten tanpa kompromi terhadap praktik-praktik yang dianggap merusak moral sosial.


    📌 [Red]

    Komentar

    Tampilkan