BANDA ACEH – BATANEWS
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), Menginstruksikan Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). “Semua Rakyat Aceh Bisa Berobat Seperti Biasa,” Tegas Mualem Di Banda Aceh Pada Senin, 18 Mei 2026, Sesuai Rilis Resmi Yang Dimuat Di Laman Web Pemerintah Aceh
Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem Menyatakan Keputusan Ini Diambil Sebagai Bentuk Respons Untuk Menampung Aspirasi Seluruh Elemen Masyarakat Aceh. “Kita Menampung Aspirasi Berbagai Komponen Masyarakat Aceh, Termasuk Dari Ulama Dan Kalangan Akademisi,” Ujarnya Seperti Dikutip Dari Sumber Resmi Pemerintah Aceh Tersebut .
Nurlis Juga Menjelaskan Bahwa Sebelumnya Pemerintah Aceh Telah Mendapatkan Berbagai Masukan, Baik Dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Maupun Dari Mahasiswa Yang Melakukan Aksi Unjuk Rasa Dan Diskusi Kelompok Terfokus. “Semua Masukan Itu Kita Jadikan Pertimbangan Penting Terhadap Kebijakan Ini,” Tambahnya Dalam Keterangan Yang Diterbitkan Di Web Resmi Pemerintah Aceh .
Dengan Dicabutnya Aturan Tersebut, Mualem Memastikan Seluruh Masyarakat Mendapatkan Kepastian Layanan Kesehatan. “Pembiayaan Akan Tetap Ditanggung Sepenuhnya Oleh JKA Bagi Warga Yang Sakit Sesuai Skema Yang Berlaku. Jadi Tidak Ada Lagi Pembatasan Berdasarkan Kategori Desil,” Tegasnya Dalam Rilis Yang Sama Di Laman Resmi Pemerintah Aceh . ( Ar)



