![]() |
| Foto : Ilustrasi |
MAKASSAR | BATANEWS
Pihak Polrestabes Makassar membantah keras isu yang beredar di sejumlah media online dan media sosial terkait dugaan praktik “tangkap-lepas” dalam kasus narkotika jenis sintetis (liquid) yang menyeret tiga orang berinisial AL, AS, dan WM.
Isu tersebut menyebutkan bahwa ketiga terduga pelaku dibebaskan setelah diduga memberikan sejumlah uang kepada aparat. Namun, pihak Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
Saat dikonfirmasi awak media NewsTV, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut memang sempat diamankan oleh petugas. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tidak ditemukan adanya barang bukti narkotika.
“Mereka memang pernah kami amankan, namun saat diamankan tidak ditemukan barang bukti narkotika, hanya botol bekas. Selain itu, hasil tes urine mereka juga negatif. Setelah melalui mekanisme gelar perkara, peristiwa tersebut dinyatakan bukan merupakan tindak pidana dan kami hentikan pada tahap penyelidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa para terduga pelaku kemudian dipulangkan kepada keluarga masing-masing tanpa dikenakan biaya apa pun.
“Para terduga kami kembalikan kepada keluarga masing-masing dan tidak dipungut biaya apa pun,” tegasnya
Kasat Narkoba juga menanggapi tudingan yang menyebutkan adanya penyerahan sejumlah uang kepada aparat sebelum para terduga pelaku dibebaskan. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Informasi yang menyebutkan adanya penyerahan uang itu tidak benar dan tidak berdasar. Jika ada pihak keluarga yang merasa dirugikan atau memiliki bukti, silakan melaporkan kepada Propam,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga menyoroti maraknya penyebaran informasi terkait kasus tersebut di media sosial seperti Instagram dan TikTok serta beberapa media online tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, dalam sejumlah pemberitaan yang beredar disebutkan bahwa informasi tersebut berasal dari masyarakat. Namun, ia mempertanyakan kejelasan sumber tersebut.
“Yang jadi pertanyaan saya, siapa masyarakat yang dimaksud itu? Apakah masyarakat tersebut bisa membuktikan faktanya,” katanya.
Ia menilai informasi yang tidak jelas sumber dan faktanya berpotensi menyesatkan publik serta membuat masyarakat menerima informasi yang belum tentu benar.
Karena itu, pihak kepolisian berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar, khususnya di media sosial.
Selain itu, kepolisian juga meminta Dewan Pers untuk menindaklanjuti informasi atau pemberitaan yang dinilai tidak jelas fakta serta kebenaran sumbernya.
“Kami meminta Dewan Pers untuk menindaklanjuti informasi yang tidak jelas fakta dan kebenarannya agar masyarakat tidak menerima informasi yang menyesatkan. Kami juga membuka ruang klarifikasi melalui platform media resmi Sat Resnarkoba Polrestabes Makassar,” pungkasnya.
✍️ [Red]




