![]() |
| Foto : Klarifikasi Irwansyah Putra Sambo, Kepala Desa Situban Makmur, Kecamatan Danau Paris |
ACEH SINGKIL | BATANEWS
Kepala Desa Situban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Irwansyah Putra Sambo, akhirnya memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan perzinahan dan tuduhan menghamili seorang perempuan berusia 20 tahun di luar nikah.
Dalam keterangannya pada Selasa (10/3/2026), Irwansyah dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa hubungannya dengan perempuan tersebut telah diikat melalui pernikahan sah secara agama yang dilangsungkan di Subulussalam.
“Terkait isu yang menyatakan saya menghamili anak gadis di luar nikah, itu tidak benar. Saya sudah melakukan pernikahan secara agama di Subulussalam,” tegas Irwansyah.
Tunjukkan Bukti Pernikahan
Untuk memperkuat pernyataannya, Irwansyah mengaku memiliki sejumlah bukti autentik yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun di hadapan publik.
Beberapa bukti tersebut antara lain:
- Dokumentasi video yang merekam prosesi akad nikah sebagai bukti pernikahan berlangsung.
- Surat pernyataan mualaf dari pihak perempuan yang menyatakan bahwa ia telah memeluk agama Islam sebelum pernikahan dilaksanakan, mengingat sebelumnya beragama non-muslim.
Laporan Polisi Dicabut
Irwansyah juga menjelaskan bahwa persoalan yang sempat dilaporkan oleh orang tua pihak perempuan ke Polres Aceh Singkil kini telah selesai.
Menurutnya, laporan tersebut telah resmi dicabut setelah kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian secara damai melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi pihak kepolisian.
“Semua bukti bisa saya pertanggungjawabkan. Masalah dengan pihak keluarga juga sudah selesai secara damai melalui RJ,” tambahnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Irwansyah berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas sebagai kepala desa di Aceh Singkil dengan baik.
✍️ [RHM]




