Aparatur sipil negara harus berhati-hati dalam penggunaan media sosial pada tahun politik ini. Karena jika ada ASN yang diketahui menyukai foto atau nge-like foto dan memfollow akun pribadi atau pemenangan bakal calon presiden atau calon wakil presiden atau peserta pemilu siap-siap bakal ada sanksi.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu No. 2/2022; No. 800-5474/2022; No. 246/2022; No. 30/2022; No. 1447.1/PM.01/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Berikut beberapa bentuk pelanggaran bagi ASN jika diketahui melakukan pelanggaran netralitas ASN di tahun politik saat ini.
Untuk jenis pelanggaran kode etik netralitas ASN ada bentuk pelanggaran berupa memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. Kemudian sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon.
Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan baka calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif. Membuat posting, komen, share, like, bergabung atau follow dalam grup akun pemenangan bakal calon.
Kemudian memposting pada media sosial atau media lainnya yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bapak calon, tim sukses dan alat peraga terkait parpol. Ikut dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi atau pengenalan bakal calon dan mengikuti deklarasi atau kampanye bagi suami atau istri calon.
Pelanggaran tersebut untuk jenis pelanggaran kode etik akan dikenakan sanksi moral pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka.
Selanjutnya ada jenis pelanggaran disiplin netralitas ASN. Untuk sanksi pelanggaran disiplin mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.
Pelanggaran tersebut berupa memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. Akan dikenakan hikuman disiplin berat.
Kemudian sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon juga akan diberikan sanksi hukuman disiplin berat. Selanjutnya melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon akan diberikan hukuman disiplin sedang.
Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan baka calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif akan dikenakan hukuman disiplin berat. Membuat posting, komen, share, like, bergabung atau follow dalam grup akun pemenangan bakal calon diberikan hukuman disiplin berat.
Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberikan hukuman pemberhentian secara tidak hormat. Kemudian memposting pada media sosial atau media lainnya yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bapak calon, tim sukses dan alat peraga terkait parpol akan diberikan hukuman disiplin berat.
Mengadakan kegiatan mengarah kepada pphkan terhadap partai politik atau bakal calon diberikan hukum disiplin sedang. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau bakal calon sebelum maupun sesudah penetapan peserta pemilu atau pemilihan diberikan hukuman disiplin berat.
Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk diberikan hukuman disiplin berat.
Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau bakal calon diberikan hukuman disiplin berat. Bentuk dugaan pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas akan dibahas dengan diputuskan oleh Satgas, berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi ASN tidak netral untuk pelanggaran kode etik diberikan sanksi moral terbuka yaitu sanksi moral yang diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara terbuka. Ada pula sanksi moral tertutup yakni sanksi moral yang diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara tertutup atau terbatas.
Sementara pelanggaran disiplin sendiri untuk hukuman disiplin sedang yaitu pemotongan tunjangan. Sementara hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, masa pemberhentian Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Jadi mulai saat ini ASN harus berhati-hati ya dalam menggunakan media sosial dan memperhatikan segala yang dilakukan tahun politik. Karena jika diketahui adanya ASN yang melakukan dugaan pelanggaran, maka sanksi bagi ASN siap diberlakukan. (***)




