![]() |
| Foto : Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan PKS antara Pemkab Aceh Singkil dan Kejari Aceh Singkil di Op-Room Kantor Bupati Aceh Singkil |
ACEH SINGKIL | BATANEWS
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil memperkuat sinergi kelembagaan dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Aceh Singkil dan Kejari Aceh Singkil yang berlangsung di Op-Room Kantor Bupati Aceh Singkil, Selasa (15/9/2026).
Penandatanganan dihadiri langsung Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Syahron Hasibuan, S.H., M.H., beserta jajaran. Turut hadir Pj. Sekretaris Daerah H. Edy Widodo, S.K.M., M.Kes., para Asisten Setdakab, Staf Ahli Bupati, seluruh Kepala SKPK serta para camat.
Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan agar setiap kebijakan dan pelaksanaan pembangunan memiliki landasan hukum yang jelas, sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
Bupati: Hukum Harus Jadi Pedoman, Bukan Ditakuti
Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon menegaskan, kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan membutuhkan kepastian hukum dalam setiap proses pengambilan kebijakan.
Menurutnya, aparatur pemerintah harus memahami aspek hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.
“Hukum harus menjadi pedoman dalam bekerja, bukan sesuatu yang harus ditakuti. Kita ingin memastikan setiap kebijakan, program, pengelolaan aset, kontrak dan administrasi pemerintahan berjalan sesuai ketentuan, sehingga aparatur dapat bekerja secara profesional, tepat dan bertanggung jawab,” tegas Bupati.
Safriadi mengatakan, kerja sama dengan Kejaksaan juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya pemerintahan yang lebih preventif.
Dengan adanya pendampingan, bantuan dan pertimbangan hukum sesuai kewenangan, potensi persoalan dapat diantisipasi sejak awal sebelum berkembang menjadi sengketa.
“Dengan kepastian hukum, kita ingin membangun pemerintahan yang lebih percaya diri, profesional dan responsif. Sinergi dengan Kejaksaan harus menjadi kekuatan untuk memperkuat pemerintahan yang bersih, efektif dan berintegritas,” ujarnya.
Kejari Aceh Singkil Siap Berikan Pendampingan
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Syahron Hasibuan menyampaikan komitmen institusinya untuk terus membangun kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum sesuai kewenangan Kejaksaan.
Ia menegaskan, kerja sama tersebut tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan hukum setelah terjadi, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan.
“Kerja sama ini kita dorong sebagai langkah preventif. Kejaksaan siap bersinergi memberikan pendampingan, bantuan dan pertimbangan hukum sesuai kewenangan, sehingga setiap pelaksanaan pemerintahan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,”ujar Syahron.
Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan dalam koridor hukum serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dorong Pemerintahan Lebih Tertib dan Berintegritas
Penandatanganan PKS tersebut diharapkan menjadi pijakan baru dalam memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Kerja sama ini sekaligus diharapkan mampu mendukung terciptanya pemerintahan yang tertib, transparan, profesional, efektif dan berintegritas.
Bagi Pemkab Aceh Singkil, kepastian hukum menjadi bagian penting dalam memastikan program pembangunan dapat berjalan secara optimal tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hukum memberikan kepastian, sinergi memberikan kekuatan, dan tata kelola yang baik akan melahirkan pembangunan yang berkelanjutan,” demikian pesan Bupati Aceh Singkil.












