![]() |
| Foto : Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Orda Kota Subulussalam, H. Khalidin Umar Barat |
SUBULUSSALAM | BATANEWS
Wacana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Aceh kembali menjadi perhatian publik. Di tengah berkembangnya gagasan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (ABAS), posisi Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil ikut menjadi bagian dari perdebatan mengenai arah penataan wilayah Aceh.
Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Orda Kota Subulussalam, H. Khalidin Umar Barat, menyampaikan pandangannya bahwa pembahasan mengenai masa depan Subulussalam harus menempatkan kepentingan masyarakat sebagai pertimbangan utama.
Pernyataan tersebut disampaikan Khalidin menyikapi hasil diskusi Komunitas Persaudaraan Barat Selatan Aceh (PBSA) di Gampong Lamcot, Senin (14/9/2026). Dalam diskusi tersebut, PBSA menyatakan menolak rencana bergabungnya Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil ke dalam calon Provinsi ALA.
Khalidin mengatakan, perdebatan mengenai ALA maupun ABAS sebaiknya tidak hanya berkutat pada nama provinsi atau pembagian wilayah, tetapi juga mempertimbangkan rentang kendali pemerintahan, posisi geografis, pelayanan publik, konektivitas, serta peluang percepatan pembangunan.
“Dalam pandangan kami, Kota Subulussalam pada prinsipnya terbuka untuk bergabung, baik ke ALA maupun ABAS, apabila ibu kotanya berada di Kota Subulussalam. Jika ibu kota tidak berada di Subulussalam, izinkan kami untuk tetap berada di Provinsi Aceh,” tegas Khalidin.
Subulussalam Ingin Posisi Strategis
Menurut Khalidin, posisi geografis Subulussalam menjadi salah satu alasan daerah tersebut layak diperhitungkan dalam setiap pembahasan mengenai penataan wilayah.
Subulussalam berbatasan langsung dengan Sumatera Utara dan memiliki hubungan mobilitas serta aktivitas ekonomi dengan Aceh Singkil dan wilayah Aceh bagian barat-selatan.
Dalam dokumen tata ruang Aceh, Subulussalam bersama Aceh Singkil juga ditempatkan dalam zona tenggara yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan perdagangan dan distribusi regional.
Khalidin menilai posisi tersebut perlu menjadi salah satu bahan kajian apabila pembentukan provinsi baru kembali masuk ke dalam agenda resmi pemerintah dan DPR RI.
“Jangan sampai Subulussalam hanya diposisikan sebagai daerah yang ikut bergabung, tetapi tidak mendapatkan posisi strategis dalam struktur pemerintahan provinsi yang baru,” ujarnya.
Ia berpandangan, apabila Subulussalam menjadi bagian dari provinsi baru, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai manfaat konkret perubahan tersebut, termasuk dampaknya terhadap pelayanan publik, pembangunan, pendidikan, ekonomi dan kesejahteraan.
ALA dan ABAS Kembali Jadi Perbincangan
Wacana pembentukan ALA bukan isu baru. Dalam sejumlah rancangan yang berkembang, ALA mencakup Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.
Sementara skema ABAS atau Barsela memiliki cakupan wilayah yang berbeda, meski Aceh Singkil dan Subulussalam juga pernah muncul dalam berbagai pembahasan mengenai konfigurasi wilayah tersebut.
Pada 2026, isu tersebut kembali mendapat perhatian. Sejumlah kelompok pendukung ALA menyambut penyusunan kebijakan penataan daerah oleh pemerintah pusat dan melihatnya sebagai momentum untuk kembali membahas pemekaran.
Di sisi lain, terdapat pula pandangan dari sejumlah tokoh yang mempertanyakan konfigurasi wilayah calon provinsi baru, termasuk posisi Aceh Singkil dan Subulussalam.
Artinya, hingga kini perdebatan mengenai posisi kedua daerah tersebut masih menjadi bagian dari dinamika wacana pemekaran dan belum menjadi keputusan final pembentukan provinsi baru.
Khalidin Minta Perdebatan Tetap Kondusif
Khalidin mengajak seluruh pihak agar perbedaan pandangan mengenai ALA, ABAS maupun pilihan untuk tetap berada di Provinsi Aceh tidak berkembang menjadi konflik antarkelompok atau antardaerah.
Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan bagian dari proses demokrasi yang seharusnya dijawab melalui kajian, data dan dialog terbuka.
“Kita boleh berbeda pandangan mengenai ALA, ABAS atau tetap di Provinsi Aceh. Tetapi kepentingan masyarakat Subulussalam harus menjadi pertimbangan utama. Suara masyarakat Subulussalam juga harus didengar dan dihormati,” pungkasnya.
Bagi ICMI Subulussalam, kata Khalidin, yang paling penting bukan sekadar pilihan nama provinsi, melainkan seberapa besar perubahan tersebut mampu memperbaiki pelayanan pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan kembali menghangatnya pembahasan ALA dan ABAS, aspirasi masyarakat di daerah yang menjadi bagian dari berbagai skema pemekaran akan menjadi salah satu aspek penting dalam setiap proses kajian dan pengambilan keputusan terkait penataan wilayah Aceh.[MHA]


