![]() |
| Foto : Konflik agraria yang melibatkan masyarakat Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur |
ACEH TIMUR | BATANEWS
Konflik agraria yang melibatkan masyarakat Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, dengan PT Atakana Company kembali memanas. Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Tanah Masyarakat (PERTAMAK) melakukan aksi pembakaran spanduk perusahaan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.
Aksi yang berlangsung di depan portal PT Atakana Company pada Senin (22/6/2026) itu dipicu oleh dugaan adanya deklarasi dukungan terhadap perpanjangan HGU yang dilakukan oleh sejumlah warga. Masyarakat menilai langkah tersebut tidak mewakili aspirasi mayoritas warga Desa Seumanah Jaya yang sebelumnya telah menyatakan penolakan terhadap perpanjangan HGU perusahaan.
Sebelumnya, pada 18 Juni 2026, masyarakat Seumanah Jaya menggelar aksi demonstrasi terkait penolakan perpanjangan HGU PT Atakana Company. Saat itu, pihak Polres Aceh Timur melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H., disebut telah menyampaikan rencana pelaksanaan mediasi antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan guna mencari solusi atas sengketa yang berlangsung.
Namun, situasi kembali memanas setelah muncul informasi mengenai deklarasi dukungan terhadap perpanjangan HGU. Kondisi tersebut memicu kemarahan sebagian masyarakat hingga berujung pada aksi pembakaran spanduk perusahaan.
Untuk meredam situasi, Ketua PERTAMAK yang juga Tuha Peut Gampong Seumanah Jaya, Tgk. Iskandar, segera menggelar rapat darurat bersama unsur pemerintahan gampong dan masyarakat terdampak konflik agraria.
Rapat tersebut dihadiri Keuchik Gampong Seumanah Jaya Muhammad Sabri, Tuha Peut Gampong, Imum Gampong, para kepala dusun, Sekretaris Mukim Nurul A'la, serta masyarakat yang mengaku sebagai korban perampasan hak atas tanah di kawasan eks HGU PT Atakana Company.
Dalam forum tersebut, sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan perwakilan perempuan menyampaikan pandangan mereka terkait status lahan eks HGU perusahaan.
Tokoh agama Tgk. Tarmizi mengajak masyarakat untuk tetap bersatu dalam memperjuangkan aspirasi secara damai dan menghindari perpecahan di tengah masyarakat. Ia berharap penyelesaian persoalan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Mahyudi yang mewakili kalangan pemuda menegaskan penolakan terhadap perpanjangan HGU dan program plasma yang ditawarkan perusahaan. Menurutnya, masyarakat menginginkan agar lahan eks HGU dapat dikembalikan kepada warga yang mengklaim memiliki keterkaitan historis dengan tanah tersebut.
Hal senada juga disampaikan Dewi, perwakilan kaum perempuan yang mengaku terdampak konflik lahan. Dalam penyampaiannya, ia mengungkapkan kekecewaan terhadap berbagai janji yang menurutnya tidak terealisasi selama perusahaan beroperasi di wilayah tersebut.
Tokoh masyarakat Tgk. Anwar Bahri turut menyatakan penolakan terhadap perpanjangan HGU serta meminta agar lahan eks HGU didistribusikan kepada masyarakat. Sementara Banta Safari menceritakan pengalaman masa lalu terkait sengketa lahan yang menurutnya telah berlangsung sejak awal 1990-an.
Di hadapan peserta rapat, Keuchik Seumanah Jaya Muhammad Sabri menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait pengembalian hak atas tanah. Ia juga mengingatkan sejarah perkembangan wilayah Seumanah Jaya sebelum masuknya perusahaan perkebunan ke kawasan tersebut.
Di akhir musyawarah, Tgk. Iskandar membacakan empat poin kesepakatan yang diklaim menjadi keputusan bersama masyarakat dan pemerintah gampong, yaitu:
- Menolak keberadaan PT Atakana Company di wilayah Gampong Seumanah Jaya.
- Menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Atakana Company.
- Menolak program plasma yang ditawarkan perusahaan.
- Meminta agar lahan eks HGU didistribusikan kepada masyarakat Seumanah Jaya serta pihak yang mengaku sebagai korban perampasan hak atas tanah di masa lalu.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Atakana Company terkait tuntutan masyarakat tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait dapat segera memfasilitasi penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
[ByU]




