BataNews

Berita Akurat Terpercaya Anti Hoaxs News

  • Jelajahi

    Copyright © BataNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Atas

    Recent in Sports

    Recent in Sports

    Terkini

    ⚖️ BEM SI Sumut Dukung Kejari Karo dan PN Medan dalam Sidang Vonis Korupsi Dana Desa

    batanews
    Selasa, 07 April 2026, April 07, 2026 WIB Last Updated 2026-04-07T04:33:17Z
    Pengunjung: 1025
    Foto : BEM SI Kerakyatan wilayah Sumut menyatakan dukungan penuh kepada dan majelis hakim dalam pelaksanaan sidang vonis kasus dugaan korupsi dana desa.


    MEDAN | BATANEWS 

    Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan wilayah Sumatera Utara menyatakan dukungan penuh kepada dan majelis hakim dalam pelaksanaan sidang vonis kasus dugaan korupsi dana desa.


    Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (1/4/2026) tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, yang menyeret terdakwa selaku Direktur CV Promiseland.



    📌 Minta Sidang Tanpa Penundaan dan Intervensi

    Ketua Umum BEM SI Sumut, , menegaskan bahwa sidang vonis terhadap Amsal harus tetap dilaksanakan tanpa penundaan serta bebas dari intervensi pihak mana pun.


    Menurut Ilham, perkara ini sebelumnya telah menjerat tiga terdakwa lain yang sudah divonis bersalah, yakni Amri KSP, Jesaya Perangin-angin, dan Toni Aji Anggoro.


    “Kasus ini sudah memiliki tiga terpidana. Amsal Sitepu adalah terdakwa keempat yang harus menjalani proses hukum yang sama,” ujarnya.



    🧾 Bantah Narasi Kriminalisasi

    Ilham juga menyoroti opini yang beredar di media sosial yang menyebut Amsal sebagai korban kriminalisasi. Ia menegaskan bahwa narasi tersebut tidak berdasar dan telah dibantah oleh .


    “Tidak benar jika penegak hukum bertindak zalim. Fakta hukum menunjukkan sudah ada tiga terpidana dalam kasus ini. Jadi, Amsal bukan satu-satunya pihak yang diproses,” tegasnya.


    BEM SI mengimbau masyarakat agar memahami perkara berdasarkan fakta persidangan dan putusan hakim, bukan hanya dari potongan video yang viral di media sosial.



    📚 Dasar Hukum dan Potensi Pengembangan Kasus

    Dalam keterangannya, Ilham menyebut para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.


    Ia juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dari kalangan pejabat pemerintah, termasuk perangkat desa, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran negara.


    “Ini bukan kriminalisasi, melainkan murni tindak pidana korupsi. Kami optimistis akan ada pengembangan kasus,” pungkasnya.


    ✍️ [ByU]


    Komentar

    Tampilkan