BataNews

Berita Akurat Terpercaya Anti Hoaxs News

  • Jelajahi

    Copyright © BataNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Atas

    Recent in Sports

    Recent in Sports

    Terkini

    📰 545 Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Negara Nyaris Rugi Rp886 Juta

    Arman SP
    Kamis, 09 April 2026, April 09, 2026 WIB Last Updated 2026-04-09T09:53:36Z
    Pengunjung: 1025
    Foto : Sebanyak 545.452 batang rokok ilegal, sepanjang periode Mei 2025 hingga Februari 2026, dimusnahkan  

    KOTA LANGSA | BATANEWS 

    Kantor Bea Cukai Langsa memusnahkan sebanyak 545.452 batang rokok ilegal hasil penindakan cukai dalam kegiatan yang digelar di lingkungan kantor setempat, Kamis (9/4). 


    Barang ilegal tersebut memiliki total nilai Rp1.293.331.780 dengan potensi kerugian negara yang berhasil ditekan sebesar Rp886.757.053.



    Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas 63 Surat Bukti Penindakan (SBP) sepanjang periode Mei 2025 hingga Februari 2026.


    Langkah tersebut menjadi penegasan bahwa peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa masih menjadi ancaman serius terhadap penerimaan negara dan iklim usaha yang sehat.



    Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka, dengan rokok dipotong terlebih dahulu sebelum dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). 


    Tindakan ini dilakukan setelah memperoleh persetujuan pejabat berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.



    Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menyatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang konsisten dan transparan.


    “Ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan secara tegas, konsisten, dan transparan. Pengawasan akan terus diperkuat melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait,” ujarnya.

     


    Peredaran rokok ilegal—baik tanpa pita cukai maupun yang tidak sesuai ketentuan—tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan distorsi pasar dan persaingan usaha tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh.


    Dalam konteks nilai barang yang menembus Rp1,29 miliar hanya dari satu periode penindakan, muncul pertanyaan mengenai seberapa luas jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut dan bagaimana pola peredarannya.



    Bea Cukai Langsa menyebut pengawasan diperkuat melalui operasi pasar dan sosialisasi bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya. Namun, efektivitas pencegahan di tingkat hulu dan distribusi masih menjadi tantangan yang harus dijawab secara berkelanjutan.



    Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Langsa mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal, serta aktif melaporkan dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.


    📌 [AR]

    Komentar

    Tampilkan