BataNews

Berita Akurat Terpercaya Anti Hoaxs News

  • Jelajahi

    Copyright © BataNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Atas

    Recent in Sports

    Recent in Sports

    Terkini

    Terima Aspirasi Warga, Pemko Langsa Pastikan Penyaluran Bantuan Sesuai Aturan

    Faisal
    Kamis, 02 April 2026, April 02, 2026 WIB Last Updated 2026-04-02T11:57:15Z
    Pengunjung: 1025
    Foto : Sekretaris Daerah Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd, menerima langsung aspirasi masyarakat dan memberikan respons secara terbuka.

    LANGSA | BATANEWS 
    Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menunjukkan keterbukaan dalam menerima aspirasi masyarakat terkait penyaluran bantuan banjir. Hal ini terlihat saat puluhan warga menyampaikan orasi di gerbang Kantor Wali Kota Langsa, Kamis (02/04/2026).

    Dalam penyampaiannya, warga berharap bantuan bagi korban bencana dapat segera disalurkan secara merata kepada seluruh masyarakat yang terdampak. Selain itu, mereka juga menyoroti adanya sejumlah persyaratan yang dinilai cukup ketat dalam proses penyaluran bantuan yang ditetapkan oleh Pemko Langsa. Warga pun meminta tanggapan resmi dari pemerintah dalam bentuk surat pernyataan tertulis.

    Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra, SE melalui Sekretaris Daerah Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd, menerima langsung aspirasi masyarakat dan memberikan respons secara terbuka.

    Sebagai bentuk komitmen, Sekda Kota Langsa menyampaikan pernyataan resmi melalui surat Nomor: 06/1177/2026 yang memuat beberapa poin penting.

    Pertama, Pemerintah Kota Langsa akan meneruskan aspirasi masyarakat kepada Kasatgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pusat, khususnya terkait Bantuan Stimulan Rumah bagi kategori rusak ringan, sedang, dan berat, bantuan isi hunian, dukungan ekonomi, serta Jaminan Hidup (Jadup), agar dapat disalurkan kepada masyarakat Kota Langsa.

    Kedua, Pemko Langsa menyampaikan bahwa pembagian bantuan secara merata kepada seluruh masyarakat tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017, Kepmendagri Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026, serta Juklak Nomor 5 Tahun 2024 tentang Dana Siap Pakai (DSP) Stimulan Perbaikan atau Pembangunan Kembali Rumah Masyarakat yang Rusak Akibat Bencana.

    Ketiga, Pemko Langsa menegaskan apabila terdapat kesalahan atau manipulasi data dalam proses pendataan hingga penyaluran bantuan stimulan kepada penerima yang tidak sesuai kriteria, maka proses pemeriksaan sepenuhnya akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini merujuk pada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani oleh para penerima bantuan.

    Keempat, hingga 2 April 2026, Pemerintah Kota Langsa masih melaksanakan proses penyelesaian pendataan korban bencana hidrometeorologi Tahap II dengan jumlah sebanyak 38.013 Kepala Keluarga (KK).

    Di tengah berbagai tantangan pascabencana, Pemko Langsa menegaskan komitmennya untuk terus hadir tidak hanya sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai pendengar aspirasi masyarakat.

    Pemko Langsa juga memastikan bahwa seluruh proses penanganan pascabencana akan terus dilakukan secara maksimal, transparan, dan berlandaskan aturan, sehingga bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak serta memberikan dampak nyata bagi pemulihan kehidupan warga. ( FsL ) 
    Komentar

    Tampilkan