![]() |
| Foto : Surat Edaran tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026. |
ACEH TENGGARA | BATANEWS
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026.
Kebijakan ini mengatur pola kerja baru dengan skema Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) guna meningkatkan efisiensi serta efektivitas pelayanan publik.
Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Aceh Tenggara, sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh terkait transformasi budaya kerja ASN.
🗓️ Skema WFO dan WFH
Dalam kebijakan tersebut diatur:
✅ Work From Office (WFO)
- Berlaku Senin–Kamis
- Jam kerja: 08.00–16.45 WIB
- Istirahat dan salat: 12.30–13.30 WIB
- Khusus Senin: Apel pagi pukul 07.45 WIB
🏠 Work From Home (WFH)
- Berlaku setiap hari Jumat
Namun, WFH tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti:
- Layanan kesehatan
- Pendidikan
- Perizinan
- Kedaruratan
- Kependudukan
- Pendapatan daerah
- Persampahan dan kebersihan
- Layanan sosial
- Kecamatan dan layanan publik lainnya
Selain itu, Kepala OPD, Pejabat Pimpinan Tinggi, pejabat administrator (Eselon III), camat, serta kepala desa tetap bekerja di kantor pada hari Jumat.
📊 Sistem Pengawasan dan Pelaporan
Untuk mendukung pelaksanaan WFH, Kepala OPD diminta menyusun jadwal piket setiap Jumat agar pelayanan tetap berjalan optimal.
ASN yang menjalankan WFH wajib:
- Melakukan absensi
- Melaporkan output kerja secara transparan melalui sistem e-kinerja
⚡ Dorong Efisiensi Energi dan Operasional
Pemkab Aceh Tenggara juga mendorong penghematan sumber daya dengan:
- Mengurangi penggunaan listrik dan air
- Menghemat BBM
- Membatasi biaya operasional kantor
- Mengurangi rapat tatap muka dan mengoptimalkan rapat daring/hybrid
Operasional kendaraan dinas jabatan juga dibatasi dengan target pengurangan hingga 50 persen.
🎯 Wujud Transformasi Budaya Kerja
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara berharap tercipta budaya kerja ASN yang lebih adaptif, profesional, dan berorientasi pada hasil, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Transformasi ini diharapkan mampu mendorong efisiensi energi sekaligus meningkatkan kinerja birokrasi di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara.
✍️ [Ady]






