BataNews

Berita Akurat Terpercaya Anti Hoaxs News

  • Jelajahi

    Copyright © BataNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Atas

    Recent in Sports

    Recent in Sports

    Terkini

    ⚖️ Dua Videografer Terseret Kasus Korupsi Website Desa Karo, Nasib Berbeda

    batanews
    Sabtu, 04 April 2026, April 04, 2026 WIB Last Updated 2026-04-05T12:05:49Z
    Pengunjung: 1025

    Foto : Dugaan korupsi Toni Aji Anggoro terkait proyek pembuatan video profil dan website desa di empat kecamatan di Kabupaten Karo

    MEDAN | BATANEWS 

    Kasus dugaan korupsi pembuatan profil dan pengadaan website desa di Kabupaten Karo menyeret dua videografer, Amsal Sitepu dan Toni Aji Anggoro, dengan putusan berbeda di pengadilan.


    🏛️ Amsal Divonis Bebas

    Sementara Amsal divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada. Putusan tersebut menjadi sorotan publik setelah kasusnya viral dan memantik perhatian.


    ⚖️ Toni Dihukum 1 Tahun Penjara

    Berbeda dengan Amsal, lebih dahulu divonis satu tahun penjara oleh pengadilan yang sama.


    Dalam putusan yang dibacakan Rabu (28/1/2026), majelis hakim yang diketuai menyatakan Toni terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Selain pidana penjara, Toni juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari, yang sebelumnya menuntut 15 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.


    🏢 Direktur CV Arih Perdana Divonis 20 Bulan

    Sementara itu, Direktur CV Arih Perdana, , divonis 20 bulan penjara dalam perkara yang sama.


    Perkara ini berkaitan dengan proyek pembuatan video profil dan website desa di empat kecamatan di Kabupaten Karo, yakni Mardinding, Juhar, Buleleng, dan Kutabuluh, pada periode 2020–2023.



    📢 Keluarga Pertanyakan Proses Hukum

    Kakak Toni, Tina, mengungkapkan kebingungan atas proses hukum yang dijalani adiknya. Ia menyebut Toni dijemput paksa pada 13 Agustus, meski sebelumnya masih bekerja di Berastagi.


    Menurutnya, dalam waktu sekitar tiga jam setelah pemeriksaan, status Toni berubah dari saksi menjadi tersangka. 


    Tina juga menyoroti dakwaan yang menyebut Toni diduga menguntungkan pihak lain, padahal Toni disebut hanya pekerja yang dibayar Rp5,7 juta per website.


    “Kita sudah coba viralkan kejadian ini, namun tidak seviral kasus Amsal,” ujar Tina.


    Keluarga berharap kasus Toni mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI agar memperoleh keadilan sebagaimana yang mereka harapkan.



    Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan perbedaan putusan terhadap dua terdakwa dengan perkara serupa, serta memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum dalam proyek pengadaan website desa di Kabupaten Karo.


    ✍️ [Red]

    Komentar

    Tampilkan